Selama ini pengguna ojek online baik konsumen atau driver sama-sama menikmati keuntungan dari program diskon yang ditawarkan. Namun tak lama ini diskon tersebut akan segera dilarang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerbitkan aturan baru yang khusus melarang praktik diskon tarif transportasi online seperti ojek online (ojol) dan taksi online.
Langkah ini dilakukan Kemenhub karena praktik diskon tarif ini dianggap merusak industri dan sebaiknya diskon disediakan oleh perusahaan lain, bukan aplikator itu sendiri dalam hal ini Gojek dan Grab, dua aplikator transportasi online di Indonesia.
“Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Gojek atau Grab, dari fintech (financial technology) dari Ovo, Gopay itu entitas sendiri. Bukan dari Gojek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi) sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (10/6).
Budi memastikan aturan yang melarang diskon tarif transportasi online ini akan keluar pada akhir Juni, bersamaan dengan tarif baru ojek online.
“Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pada dasarnya potongan harga alias diskon hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi untuk jangka waktu panjang menjadi saling membunuh untuk para pelaku industri
“Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujar Budi. Lanjut Budi, tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner.
Atas dasar itu, Menhub mengatakan sedang merancang aturan yang akan melarang diskon di transportasi online.
“Oleh karenanya kita sedang merancang suatu permen atau surat edaran yang melarang diskon,” ujarnya.