Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berpotensi menghambat kegiatan bisnis dan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.
“Aktivitas usaha juga dikhawatirkan sulit berkembang dan kemungkinan terjadinya ‘barriers to entry’ yang menyebabkan layanan kepada masyarakat tidak tersedia,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani pada konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hariyadi menjelaskan telah melakukan peniaian dampak regulasi dan menemukan sejumlah resiko jika draft RUU SDA tersebut diterbitkan. Aspirasi dari dunia usaha dinilai dapat menyempurnakan substansi dari RUU SDA saat ini.
RUU SDA ini akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) dan Pemerintah pada 25 Juli 2019. Menurut dia, pembahasan dalam Panja ini cukup penting karena setelahnya akan diparipurnakan pada masa bakti DPR.
Beberapa subtansi RUU SDA yang menjadi perhatian APINDO, di antaranya mengenai definisi fungsi air, di mana APINDO berpendapat perlunya keselarasan fungsi air secara sosial dan ekonomi.
Sejumlah substansi pasal dalam RUU SDA harus diubah, termasuk bunyi penjelasan dalam pasal 51 ayat 1 terkait dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hariyadi menekankan batang tubuh pasal 51 dan penjelasannya secara tegas harus memisahkan fungsi sosial dan fungsi ekonomi dari air.
SPAM atau air perpipaan merupakan kewajiban Pemerintah dalam memenuhi air untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, minum, memasak, mandi, mencuci pakaian, membersihkan hajat dan menjalankan kegiatan keagamaan. Jadi SPAM atau air perpipaan merupakan perwujudan fungsi sosial air.