Jakarta, – Hari ini (30/10), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Jakarta dengan agenda Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perseroan Tahun Buku 2020 dan agenda lain-lain.
Dipimpin oleh Komisaris Utama KSEI, Rahmat Waluyanto, RUPS Luar Biasa KSEI dimulai pada pukul 10.29 WIB dan dihadiri oleh 5.280 (lima ribu dua ratus delapan puluh) saham atau 88,89% dari total pemegang saham perseroan.
Turut mendampingi Komisaris Utama dalam memimpin RUPS Luar Biasa tersebut, Komisaris KSEI Ito Warsito dan Dian Fithri Fadila serta jajaran Direksi KSEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo selaku Direktur Utama, serta Syafruddin dan Supranoto Prajogo selaku Direktur.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam pemaparan pada saat RUPS menyebutkan bahwa rencana anggaran yang dituangkan dalam RKAT 2020 meliputi anggaran untuk penerapan beberapa rencana strategis KSEI, termasuk yang ditargetkan untuk terealisasi pada tahun 2020.
“Di dalam Rencana Anggaran Tahunan Persero Tahun Buku 2020, Laba Usaha Perseroan ditargetkan akan meningkat sebesar 15% dari Rp60 miliar pada tahun 2019, menjadi Rp69 miliar di tahun 2020. KSEI memproyeksikan penambahan Aset sebesar 15%, Liabilitas sebesar 13% dan Ekuitas sebesar 15% pada tahun 2020,” kata Uriep.
Lebih lanjut Uriep menjelaskan, penambahan jumlah Aset Perusahaan yang ditargetkan meningkat menjadi Rp2,39 Trilliun, terutama yang terdiri dari Aset Tetap, bertujuan untuk pengembangan usaha yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi di Pasar Modal. Investasi keuangan dilakukan untuk memaksimalkan aset keuangan yang dimiliki oleh perusahaan secara optimal dengan memperhatikan risiko investasi.
Sekitar setengah dari investasi Aset T etap di tahun 2020 akan dialokasikan untuk pengembangan Infrastruktur Central Depository System (CSD), yang terdiri dari Pengembangan C-BEST Next Generation tahap lanjutan, Infrastruktur T apera, Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dan Dematerialisasi untuk Efek bersifat Ekuitas.
Uriep menambahkan, “Adapun rencana strategis yang ditargetkan akan diimplementasikan pada tahun 2020 meliputi implementasi plaform e-Proxy, penambahan kemudahaan untuk Simplifikasi Pembukaan Rekening dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)”.
E-proxy platform dan e-voting platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.
E-proxy platform merupakan alternatif untuk memberikan kuasa kehadiran melalui sarana elektronik kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS. Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun.
Untuk Simplifikasi Pembukaan Rekening, KSEI akan menambahkan alternatif bagi Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dan Pengguna S-INVEST (Agen Penjual Reksa Dana dan Manajer Investasi) untuk melakukan verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri dalam rangka proses KYC (Know Your Client) investor dengan mengembangkan sebuah Hub. Hub tersebut juga akan dilengkapi koneksi ke Ditjen Pajak untuk keperluan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik investor. Pengembangan Hub tersebut bertujuan untuk memudahkan akses Pemegang Rekening KSEI dan Pengguna S-INVEST dikarenakan KSEI telah terhubung dengan Ditjen Dukcapil dan akan segera terhubung pula dengan Ditjen Pajak.
Ketentuan mengenai Simplifikasi Pembukaan Rekening ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang diluncurkan pada Maret 2019.
Sedangkan infrastruktur Tapera merupakan perluasan fungsi S-INVEST sebagai wujud dukungan terhadap program Pemerintah. Pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tapera, nantinya akan dicatat serta diadministrasikan dalam sistem serupa S-INVEST yang disediakan oleh KSEI. RUPS Luar Biasa ditutup pada pukul 11.39 WIB.