Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan perlu ada kajian yang mendalam mengenai larangan cantrang karena sangat penting untuk dapat menyeimbangkan antara faktor kelestarian lingkungan dengan aktivitas ekonomi warga di sejumlah daerah.
Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa untuk dapat diterima secara umum, perlu ada pengkajian lebih dalam dan pemaparan lebih gamblang terkait alasan mengapa cantrang dilarang.
Menteri Edhy menyampaikan hak tersebut saat menerima sejumlah pelaku usaha perikanan di Kantor KKP, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari pelaku usaha perikanan Pati-Juwana, Jawa Tengah, mendiskusikan persoalan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilai merusak lingkungan.
Pelaku usaha yang hadir pun menyebut, sebenarnya mereka sudah mengikuti program peralihan alat tangkap yang sebelumnya dicanangkan KKP, namun beberapa pelaku usaha terkendala pembiayaan peralihan.