Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta meminta para buruh atau pekerja perusahaan dapat menerima hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengupahan.
“Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 mengenai Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Untuk UMK Kota Solo telah ditetapkan sebesar Rp1.956.200.
“Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak,” katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
“Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri,” katanya.
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.