Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, permasalahan disparitas atau ketimpangan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) antardaerah di wilayah Jawa Barat mengakibatkan rendahnya daya saing industri.
“Terjadi perbedaan nilai UMK antara kabupaten/kota yang satu dengan lainnya di Jawa Barat. Terkesan ada ketimpangan,” kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, Sabtu.
Kondisi tersebut diakuinya mengakibatkan daya saing industri rendah dan mengakibatkan persaingan yang kurang sehat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu, nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Kabupaten/kota di Jawa Barat yang nilai UMK 2020 masuk lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, Kota Depok Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan nilai UMK Rp4.169.806.