Info Bisnis id
No Result
View All Result
Sunday, August 31, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Saksi Pihak KPPU: Tak Ada Pelanggaran oleh Grab dan TPI

by Rahmat Berlambang
December 1, 2019
0
Saksi Pihak KPPU: Tak Ada Pelanggaran oleh Grab dan TPI
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobisnis.id – Sidang pemeriksaan saksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan diskriminasi yang dilakukan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Bambang Prihartono sebagai saksi.

Dalam sesi persidangan yang digelar pada 26 November 2019 itu, Bambang menegaskan tidak ada temuan pelanggaran oleh Grab dan TPI seperti yang dituduhkan KPPU. “Tidak ada (pelanggaran) oleh Grab dan TPI. Temuan itu tidak ada,” kata Bambang di ruang sidang kantor KPPU.

Dalam persidangan itu pula Bambang menjelaskan belum ada temuan pengaduan dari pesaing mengenai dugaan diskriminasi tersebut. Bambang menjelaskan, masalah yang banyak dikeluhkan oleh mitra pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) adalah masalah suspend.

Mengenai keterangan itu, kuasa hukum TPI dan Grab, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masalah suspend tidak berkaitan dengan dugaan diskriminasi.

Apalagi, Bambang mengaku tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan mengenai suspend. Ia mengakui hanya menjembatani komunikasi antara mitra pengemudi dan aplikator.

Hotman menyatakan pertanyaan investigator tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Masalah suspend tidak ada di dalam laporan perkara yang disidangkan.

Hotman juga memprotes kehadiran Bambang karena tidak membawa surat tugas dari Kementerian Perhubungan. Kelalaian itu pun diakui Bambang namun Majelis KPPU memutuskan tetap melanjutkan persidangan.

Dalam sesi kedua sidang yang menghadirkan Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Ponco Seno, tanya-jawab antara investigator dan saksi pun hanya berputar-putar pada masalah suspend (pemberhentian mitra). Bahkan saksi mengaku tidak terdiskriminasi dengan keberadaan TPI sebagai salah satu mitra Grab.

Perkembangan di sidang ketujuh ini seakan segendang sepenarian dengan rangkaian sidang di Medan dimana keterangan saksi tidak membuktikan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dalam tiga hari persidangan di Medan, semua saksi mengakui tidak bisa membuktikan telah terjadi perbedaan perlakuan terhadap mitra Grab karena hanya berdasarkan pengamatan sendiri atau informasi yang didengarnya saja.

Sebagian saksi juga mengakui bergabung dengan aplikasi milik kompetitor walau masih menjadi mitra Grab.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie. Dinni mengatakan pihaknya masih bakal memanggil beberapa saksi lainnya.

Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim

Dalam sidang itu, kuasa hukum Hotman Paris menilai salah satu anggota hakim Guntur Saragih patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkannya perihal itu.

“Tanggapan saya adalah di awal sidang saya memprotes sikap Ketua KPPU dan Ketua Majelis yang tidak menanggapi surat kami perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Guntur Saragih,” ujar Hotman di awal sidang

Menurut Hotman, Guntur selaku anggota hakim majelis pernah melemparkan tuduhan kepada Grab bahkan sebelum Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.. Apalagi, pernyataan itu disampaikan di depan wartawan dalam jumpa pers.

“Dia adalah anggota hakim dalam perkara ini tapi dia berulang-ulang melakukan keterangan pers dengan ada wartawan diundang di meja dia dan dia mengeluarkan kata-kata yang seolah-olah semakin terbukti Grab ini melakukan kesalahan,” tukas Hotman.

Lebih-lebih, Hotman juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran tersebut. Kala itu, Guntur berbicara seperti itu saat masih di tahap pemeriksaan pendahuluan.

“Padahal kan dia hakim dan perkaranya baru pemeriksaan pendahuluan, dan perilaku itu kalau di pengadilan bisa diduga pelanggaran etik berat,” pungkasnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025
Komit, Terapkan K3, PGE Borong Banyak Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kolaborasi Hankook-VKTR, Dukung Elektrifikasi Transportasi Publik Indonesia

August 28, 2025
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Patriot Bond Dinilai Jadi Solusi Dana Pengusaha Mengendap di Luar Negeri

August 28, 2025

Recent News

Relaksasi Kredit Nasabah  Astra Financial  Mencapai Rp 21,9 Triliun

FIF Siap Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun untuk Perkuat Modal Kerja

August 28, 2025
Ini 4 Alasan Generasi Milenial Perlu Proteksi dari Risiko Keuangan

Sun Life Luncurkan Asuransi Jiwa Hingga Usia 100 Tahun, Fokus pada Warisan Terencana

August 28, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In