Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan dampak Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019, sebut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Kepmen tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan itu diteken pada 7 Oktober 2019.
“Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari 2020 pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini,” katanya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Agung mengungkapkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM jenis umum untuk RON di bawah 95 dan minyak solar CN 48 yang semula Rp2.542 per liter kini menjadi Rp1.000 per liter.
Dengan konstanta baru ini, menurut dia, wajar harga jual BBM jenis umum di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin badan usaha maksimal 10 persen, PPN 10 persen dan PBBKB.
Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan minyak solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp3.178 per liter menjadi Rp1.200 per liternya.
“Meskipun harga minyak di pasaran naik, konstantanya turun lebih dari 60 persen untuk BBM jenis umum ini. Jadi, ini yang mengoreksi harga hingga kita bisa menikmati harga yang lebih murah saat ini,” kata Agung.
Terhitung 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM RON 92 atau Pertamax menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.850 per liter.