Keamanan di dunia digital menjadi fondasi terpenting bagi perangkat dan data yang kita miliki. Dengan keamanan digital, setiap pengguna setidaknya bisa mengurangi risiko terkena serangan siber atau kejahatan siber di dunia digital.
Bentuk-bentuk keamanan pun beragam, bisa melalui perangkat keras ataupun lunak. Menjaga keamanan pada perangkat keras kita dapat dilakukan dengan memperbarui software secara berkala serta menggunakan password.
“Kita juga harus kenali koneksi. Pakailah safe connection dengan tidak sembarangan menggunakan wifi publik yang tidak ada password-nya,” ujar Ellangga Seta seorang IT Consultant & Startup Enthusiast saat menjadi pembicara di webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).
Ia menjelaskan, ketika perangkat terkoneksi pada jaringan yang tidak aman, data yang keluar dan masuk di jaringan tersebut bisa dilihat orang lain. Hindari melakukan aktivitas login atau finansial menggunakan koneksi publik. Selain itu, waspada terhadap link yang kita buka. Di era digital banyak link palsu yang menyerupai situs resmi.
Di samping memahami pentingnya menjaga keamanan perangkat keras, data pribadi pun menjadi sesuatu yang harus diamankan di era digital ini. Pasalnya, satu data pribadi di dunia digital bisa digunakan untuk berbagai macam hal. Data pribadi ini meliputi KTP, SIM, Paspor, nama ibu kandung, dan sebagainya. Oleh karena itu, jika kita tidak menjaga keamanan data pribadi bisa saja data kita diambil orang lain dan digunakan untuk hal-hal negatif seperti penipuan atau pinjaman online.
“Terkait data pribadi yang kemungkinan bisa bocor, karena di Indonesia undang-undangnya masih berbentuk rancangan, yaitu RUU PDP. Selama ini, data yang kita daftarkan pada akun-akun di platform digital belum dilindungi oleh negara dan menjadi milik situs tersebut,” jelas Elangga.
Ia menjelaskan, selama RUU PDP belum disahkan ketika data bocor tidak ada kompensasi yang diberikan pihak platform digital atau pengguna tidak bisa menuntut balik terkait kebocoran data yang terjadi. Dengan adanya undang-undang ini nantinya data kita di dunia digital dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengetahui cara menjaga keamanan digital tersebut, kita jadi bisa merasa lebih aman karena telah mengetahui fondasi dan hal apa saja yang harus dilindungi di dunia digital.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Billy Kwananda (Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis GEKRAFS Jawa Timur), Andro Hartanto (Co-Founder IOJIN), Saluky (Dosen Tadris Matematika), dan Gabriella Citra sebagai Key Opinion Leader.












