netizen sangat berisiko melanggar apapun yang berkenaan dengan apa yang dibuat dalam media sosial. Di Asia, Indpnesoa berada di peringkat kedua dalam image infringing nations atau membajak sebuah gambar. Beberapa contoh kasus lain yang sering dilihat soal pelanggaran hak intelektual.
Seperti kasus Awkarin dengan illustrator, meskipun hanya berupa latar belakang yang dianggap tidak seberapa namun gambar itu tetap sebuah karya yang diciptakan seseorang. Meminta izin atau mencantumkan nama pembuat karya merupakan bentuk apresiasi sebuah karya.
Muhammad Agreinda Helmiawan dosen STMIK Sumedang mengatakan, dalam sebuah acara edukasi seperti webinar juga rentan dalam pelanggaran hak cipta, seperti penyertaan gambar, video hingga kutipan semua itu membutuhkan pencantuman sumber. Sebuah nama pun beresiko, contohnya yang terjadi pada band legendaris Netral yang mengganti nama menjadi Ntrl akibat sang drummer yang mengundurkan diri dan merasa pembuat nama itu dan sudah mematenkan.
Teknologi memudahkan netizen dalam menerbitkan dan membagikan karya di ruang digital. Namun sayangnya mengaburkan konsep kepemilikan dan terbentur dengan kepentingan umum dan pribadi.
“Tapi kesadaran kita yang masih rendah akan hak karya intelektual, niatnya ingin mensosialisasikan sesuatu menggunakan backsound seseorang atau menggunakan gambar atau video orang lain, namun karena ada konten-konten yang kita gunakan di belakangnya itu bisa saja menjadi melanggar hak cipta,” ujarnya pada webinar Gerakan Nasional Literasi Digital di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jumat (10/9/2021).
Semua dari yang menggunakan media sosial adalah seorang kreator konten jadi apapun yang kita posting di media sosial kita harus dipertanggungjawabkan. Sebuah karya dihasilkan atas kemampuan manusia melalui Tuhan menggunakan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta rasa dan kreativitasnya.
Kekayaan berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi. Kita menjadi orang yang mementingkan diri kita sendiri jika tidak menghargai orang yang sudah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran hasil karya teman jika kita tanpa izin. Kalau berada di posisinya karya kita bagaimana rasanya.
Kesadaran hak cipta harus ditingkatkan, hak cipta itu termasuk dalam hak kekayaan intelektual atau HAKI dan diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Hak cipta meliputi hak moral yang terkait penggunaan nama atau atribusi. Segala macam perubahan atau modifikasi terhadap karya hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan ekonomi.
“Kita harus memasang kredit atau atribusi, jika konten itu untuk komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika untuk non komersial contohnya digunakan untuk edukasi atau pendidikan harus memberikan kredit atau atribusi sumber atau namanya,” tutupnya.
Webinar juga menghadirkan pembicara Ricco Antonius (Owner Patris Official Store), Didin Miftahuddin (Founder Gmath Indonesia), Ronal Tuhatu (Psikolog), dan Martin Kax sebagai Key Opinion Leader.












