Kejahatan siber adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan secara langsung menyerang sistem informasi dari korban. Akan tetapi, definisi luasnya kejahatan siber ini dipahami sebagai segala tindak ilegal yang didukung dengan teknologi komputer.
“Jumlah serangan siber peningkatannya sangat tinggi dari 2019-2020. Terutama saat pandemi semuanya kegiatan hijrah ke online. Banyak kegiatan online juga memicu kejahatan,” jelas Fiqri Hasan selaku Relawan TIK Kabupaten Sukabumi, sekaligus pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).
Fiqri menerangkan, jenis kejahatan yang paling banyak dilakukan adalah penipuan atau fraud. Pelaku pun memiliki beragam modus untuk melakukan aksinya tersebut. Platform yang digunakan oleh pelaku yaitu WhatsApp, Instagram, Facebook, SMS, dan telepon.
Menurut Fiqri, di dunia digital setidaknya ada lima jenis kejahatan siber yang perlu diwaspadai. Pertama, pelanggaran privasi di mana pelaku menyerang privasi mulai dari nomor telepon, alamat rumah, akses login, email, kata sandi, hingga PIN ATM. Kedua, pelanggaran kekayaan intelektual, jenis pelanggaran ini lebih mengarah kepada pengambilan karya tanpa izin pemiliknya.
Ia melanjutkan, kejahatan ketiga yakni sabotase dan pemerasan siber, kejahatan ini menyandera data pribadi kita kemudian meminta bayaran atas itu. Keempat, konten ilegal, hal ini lebih mengarah kepada konten yang dilarang, seperti pornografi dan kekerasan. Kelima, akses tanpa izin ke sistem dan layanan komputer, seperti menyusup ke dalam sistem atau men-download software berbayar dengan cara meretasnya.
Apabila kejahatan tersebut terjadi kepada kita atau sekitar kita, langkah paling bijak yang harus diambil iala dengan melaporkan kejahatan tersebut.
“Kalau kita melaporkan apa yang kita lihat dan rasakan ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Misalnya, melaporkan nomor handphone yang memberikan SMS penipuan, nantinya akan terdaftar di nomor penipuan” jelasnya.
Cara melaporkan kejahatan-kejahatan di dunia siber sesuai prosedur hukum dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Siapkan bukti yang cukup, seperti tangkapan layar, alamat situs, foto, dan video yang akan dilaporkan.
- Datang ke kantor polisi setidaknya tingkat Polres.
- Menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyerahkan bukti-bukti ke petugas.
- Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan, seperti kronologi.
- Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Selain mendatangi kantor polisi, kita dapat melaporkannya secara online melalui situs patrolisiber.id. Dalam situs ini, kita juga bisa memeriksa rekening tertentu yang pernah melakukan tindak kejahatan. Situs ini bisa menjadi sumber informasi atas hoaks hingga tips dan trik di dunia digital.
Webinar juga menghadirkan pembicara Putu Yani Pratiwi (Praktisi Pendidikan), Chairi Ibrahim (CEO TMP), Arya Shani Pradana (CEO & Dounder Tekape Workspace), dan Winda Ribka sebagai Key Opinion Leader.












