Persoalan pelecehan seksual di ruang digital dan dunia nyata masih banyak terjadi. Pelecehan seksual ini banyak memakan korban anak-anak dan perempuan. Perilaku pelecehan seksual termasuk juga pada tindak kekerasan.
Dalam penjelasan Mamay Mudjahid, Dosen IAIN Syekh Nurjati, kekerasan terhadap perempuan ialah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis.
“Kekerasan terjadi di ranah personal, komunitas, dan negara. Paling tinggi berada di ranah personal. Artinya, kekerasan terhadap perempuan itu seringkali dilakukan olah orang terdekat,” tutur Mamay dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Pada ranah personal dan ranah komunitas, kekerasan terjadi berbentuk fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Menurutnya, kekerasan seksual di ranah personal paling tinggi pada hubungan keluarga. Kemudian, terdapat pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, dan cybercrime. Begitu pun dengan yang terjadi pada ranah komunitas.
Sementara itu, kekerasan seksual di dunia siber terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun 2018 ke 2019 sebanyak 300 kasus. Hal ini lebih meningkat di masa pandemi. Biasanya, jenis cybercrime yang tertinggi ialah revenge porn sebanyak 33 persen. Selain itu, kekerasan seksual di dunia siber lainnya ialah cyber harassment, cyber stalking, tracking, cyber hacking, dan impersonation.
Mamay menjelaskan, orang-orang yang paling berpotensi melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan ialah pacar dan orang terdekat seperti keluarga. Perempuan rentan jadi korban kekerasan seksual karena adanya konstruksi sosial yang membuat perempuan dilemahkan. Hal ini terjadi karena pemaknaan dari gendernya.
“Pemaknaan atas tubuh manusia itu kemudian membuat perempuan dilemahkan. Seharusnya gender dan seks itu dibedakan. Seks adalah bagian tubuh seseorang secara biologis,” ungkapnya.
Menurutnya, konstruksi sosial ini sesuatu yang bisa diubah sedangkan seks tidak bisa diubah. Konstruksi sosial terjadi karena adanya pandangan dari masyarakat yang sudah melekat. Misalnya pada sisi feminin dan maskulinitas seseorang itu bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Sayangnya, di era ini banyak media yang masih menggambarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan negatif. Media melakukan stigma, diskriminasi, dan subordinasi pada korban dibandingkan dengan pelaku. Ia mengatakan, pemberitaan menjadi tidak imbang karena cenderung menyalahkan korban.
Dengan demikian, sebagai pengguna internet yang bijak di media sosial kita harus berupaya mengakhiri pelecehan seksual, terutama pada ruang digital. Caranya dengan menghentikan pemberitaan kekerasan seksual yang menyalahkan korban, tidak menyudutkan korban, memberikan perlindungan, rasa aman, dan nyaman kepada korban, serta memberikan keadilan. Karena di era digital ini, kita memiliki potensi untuk mengontrol pemberitaan apapun, saat ini semua orang bisa mengkritik sebuah pemberitaan secara langsung yang berpotensi menyudutkan dan diskriminasi terhadap perempuan korban kekerasan.
Webinar juga menghadirkan pembicara Dedy Helsyanto (Koordinator Program Mafindo), Eko Prasetyo (Co-Founder Syburst Corporation), Nindy Tri Jayanti (Entrepreneur dan Penggiat UMKM), dan Winda Ribka sebagai Key Opinion Leader.












