Kejahatan menjadi sebuah hal yang tidak bisa dihindari baik di dunia nyata atau dunia digital. Kejahatan siber merupakan berbagai aktivitas yang merugikan korban.
Oman Komarudin, Ketua RTIK Karawang menyampaikan, jenis kejahatan siber di antaranya email phishing yakni email palsu yang mengatasnamakan pihak tertentu dan mengundang target untuk mengisi informasi sensitif. Kemudian, virus yaitu software atau aplikasi yang bertujuan untuk merusak sistem. Lalu, terdapat hacking sebagai kegiatan yang meretas sebuah sistem untuk merusaknya atau mengambil data penting. Selain itu, terdapat cyberbullying dan pencurian identitas.
“Data kita itu penting buat kita dan bermanfaat untuk orang lain untuk melakukan kejahatan. Ketika data kita terekspos meski hanya sedikit bisa untuk pemalsuan identitas, penipuan, tindakan pornografi, pencemaran nama baik, bullying, penyadapan, dan pemerasan,” jelas Oman dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Ketika kita terkena atau menjadi korban dari kejahatan siber. Kita dapat melaporkannya ke fasilitas atau platform yang telah disediakan pemerintah. Saat ini laporan masyarakat sudah mencapat 2.255 aduan dengan total kerugian mencapai 26.09 miliar rupiah.
Ia menjelaskan, beberapa tahapan yang diperlukan sebelum melaporkan kejahatan siber. Pertama, menyiapkan bukti asli berupa alamat situs, file multimedia, screenshot, video, dan lainnya. Kedua, menyimpan bukti-bukti baik secara hardcopy ataupun softcopy. Ketiga, lapor ke kantor polisi tingkat polres dan mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau melaporkan secara online melalui situs patrolisiber.id.
Apabila melaporkannya secara online, kita tinggal membuka situs patrolisiber.id dan pilih laporan untuk dewasa atau anak-anak. Oman menjelaskan, formulir laporan kejahatan siber untuk anak lebih sedikit hal yang perlu diisi dibandingkan dengan orang dewasa. Hal ini bertujuan untuk mempermudah anak dalam melaporkan kejahatan siber. Pada laporan anak yang harus diisi di antaranya, nama, nomor telepon, umur, akun media sosial, domisili, dan kronologi kejahatan.
Pada pelaporan orang dewasa, kita perlu mengisi jenis kejahatan atau konten negatifnya, informasi pelaku, media yang digunakan untuk menipu, dan kronologi kejahatan.
“Hal terpenting saat melakukan pelaporan jangan takut. Kita cukup hindari pencemaran nama baik artinya semua datanya ada dan bukan mengada-ngada. Simpan bukti dengan baik dan laporkan kejahatan sesegera mungkin,” tutur Oman.
Webinar juga menghadirkan pembicara Michael Sjukrie (PADI Course Director Underwater Photography), Diana Nafiah (COO Halo Bayi), Eko Prasetyo (Co-Founder Syburst Corporation), dan Wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.