Dunia digital saat ini sangat dekat dengan anak. Dengan begitu kita sebagai orang yang lebih dewasa menjadi wajib untuk melindungi mereka dari bahaya kejahatan di dunia digital.
Didno Relawan TIK Indramayu menjelaskan, kejahatan di dunia digital yakni perundungan secara daring yang sering memanfaatkan berbagai fasilitas pesan singkat, email hingga media sosial. Perundungan dapat diartikan sebagai perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik maupun sosial yang terima seseorang atau sekelompok orang.
“Korban perundungan tidak terbatas bisa anak-anak maupun dewasa berasal dari berbagai latar belakang sosial pendidikan ekonomi bahkan hingga mereka yang berkebutuhan khusus atau difabel. Pelaku perundungan juga bisa beragam seusia atau lebih tua dikenal atau bahkan tidak dikenal sama sekali,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021).
Kejahatan lain yaitu perdagangan orang tindak pidana perdagangan orang berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang disertai dengan ancaman dan intimidasi. Para pelaku ini melakukan eksploitasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Tindak perdagangan orang seperti ini bukan saja menyasar orang dewasa, namun dengan maraknya media sosial tindak ini juga menyasar terutama perempuan dan anak-anak,” tutupnya.
Faktanya korbannya sekitar 100.000 orang per tahun 70% modusnya pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Mereka melakukan pemalsuan dokumen perubahan negara, tujuan TKI, penipuan status kerja TKI dan memanipulasi fungsi visa TKI.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Lucia Palupi (Digital Konten Music Producer), Rabindra Soewardana (Direktur Radio Oz Bali), Diana Nafiah (COO Halo Bayi), dan Azzahra Karina sebagai Key Opinion Leader.












