Literasi digital itu berangkat dari kesadaran diri bahwa manusia harus jujur harus berbuat kebajikan dan harus bertanggung jawab. Salah satu pilar dari literasi digital yang wajib dimiliki oleh pengguna internet di Indonesia adalah etika digital. Bagaimana melakukan tindakan etis saat sedang di ruang digital.
Encep Herirullah, humas Relawan TIK Kabupaten Bandung menjelaskan, etika digital yang ada di modul yang dibuat Siberkreasi, Japelidi dan Kominfo ada 10 Netiket. Ibaratnya pada saat kita di media sosial itu tidak terlepas dari pada saat kita berealita. Kemendikbud juga mengeluarkan 8 etika bermedia sosial, pada dasarnya ketika adanya pembelajaran secara daring oleh sebab itu etika untuk para siswa dan guru pun layak untuk diperhatikan. Agar proses belajar mengajar secara online ini dapat berjalan maksimal.
“Meskipun kenyataan di lapangan saat pendidik memberikan tugas kepada siswa itu dikerjakan oleh orang tua. Bahkan yang menjadi permasalahan adalah pada saat siswa itu diberi tugas orang tua yang repot. Belum lagi banyak perilaku-perilaku siswa yang jauh dari etis saat di ruang digital,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Etika digital juga ada kaitannya dengan transaksi elektronik pada dasarnya karena negara kita adalah negara hukum. Maka jangan lepaskan dan jangan menutup muka bahwa ada aturan yang akan menjadi pijakan kita untuk tidak terjerat terhadap belenggu hukuman ini. Misalnya pada UU Informasi transaksi elektronik (ITE) tahun 2008 yang disempurnakan oleh perubahan undang-undang ITE tahun 2016. Ada di pasal 27 yang mengatur masalah mengenai pencemaran nama baik. Selanjutnya ada pasal 28 dan 29 itu juga mengatur bagaimana kita dalam bermedia sosial.
“Misalnya mereka yang mendapatkan bansos mengucapkan terima kasih di media sosial tapi ada juga yang tidak mendapatkan bansos lalu dia kecewa dan menyebarkan ke media sosial atau ke WhatsApp group. Walaupun ini terjadi pada masyarakat yang memang seharusnya mendapatkan bansos, dia bisa mendapatkan hukuman UU ITE,” jelasnya.
Hati-hati juga dalam penggunaan pinjaman online, bisa saja pinjaman online ini bermanfaat di tengah pandemi seperti saat ini tetapi tetap harus ada perlindungan. Pemerintah juga memperkuat upaya untuk memberantas pinjaman online ilegal. Pemerintah membuat pernyataan bersama lima lembaga OJK, Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM dan lainnya.
Upaya pemerintah ini menjamin masyarakat boleh meminjam di pinjaman online untuk mencari bantuan selain kepada pemerintah tetapi yang harus perhatikan adalah ada aturannya ada etikanya. Salah satunya adalah mencari perusahaan pinjaman online yang legal agar kita menjamin data diri kita sendiri dan juga data orang lain agar tetap aman.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Oktora Irahadi (CEO Infina) Bowo Suhardjo (Konsultan Bisnis), Ronal Tuhatu (Psikolog), dan Inayah Chairunissa sebagai Key Opinion Leader.