Info Bisnis id
No Result
View All Result
Tuesday, July 1, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Perbankan

Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan!

by Rahmat Berlambang
December 28, 2021
0
Jalankan Program Pemerintah, BRI Gelar Pelatihan kepada 10 Ribu UMKM
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, infobisnis.id – Kasus yang dialami Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” ujar Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan, “Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia.”

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” pungkas Rianto.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025
PGN Perluas Pasar Pelanggan Kecil Komersial

PGN Raih Predikat AAA Lagi di 2024, Pendapatan Naik dan Dividen Tetap Stabil

June 23, 2025
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Tanggul Laut Raksasa Jadi Proyek Strategis, Pemerintah Ajak Belanda dan Investor Asing Terlibat

June 23, 2025

Recent News

Perang Dagang Kian Panas,  Rupiah Diprediksi Dikisaran Rp14.428/USD

Laba dan Penjualan Tumbuh, ACES Setujui Dividen Tunai Rp33,87 per Saham

June 23, 2025
Ilustrasi-Investasi-Properti/Net

Konflik Iran-Israel Memanas, Bank DBS Ungkap Instrumen Investasi Paling Stabil

June 23, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In