Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan peran investor domestik terhadap Surat Berharga Negara (SBN) masih bisa terus diperbesar.
“Kalau dilihat ada 17 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT, artinya mereka punya pendapatan sendiri di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak),” kata Luky dalam Peluncuran ORI-021 secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Sementara itu saat ini jumlah Single Investor Identification (SID) di Indonesia baru mencapai 7,5 juta. Dari jumlah itu, Luky mencatat hanya sekitar 600 ribu investor yang telah berinvestasi di SBN ritel.
Menurutnya dengan memperluas basis investor dalam negeri untuk berinvestasi di SBN, Indonesia dapat terus mengurangi ketergantungan terhadap investor asing atau non resident sebagaimana terjadi selama pandemi.
Sebelum pandemi COVID-19, porsi kepemilikan investor asing terhadap SBN dapat mencapai 38 hingga 39 persen. Angka ini mulai menurun pada 2020 menjadi 25 persen.
“Akhir 2021 porsi kepemilikan asing tinggal 19,3 persen. Ini sesuatu yang baik, kita mengurangi ketergantungan terhadap asing,” katanya.