Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, July 17, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Soal Putusan Sambo, Eksaminator Berpandangan Jika Hakim Gagal Pahami Pengertian Makna Pembunuhan Berencana

by infobisnis@admin
June 12, 2023
0
Membangun Kesadaran Berbahasa dan Hukum di Media Sosial
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Sejumlah akademisi melakukan ekseminasi atas putusan Ferdy Sambo. Para eksaminator tersebut, antara lain, Prof. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Eddy OS. Hiariej, Prof. Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustinus Pohan.

Para eksaminator berpandangan bahwa unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan. Harus ada dua alat bukti yang sah dan ditambah keyakinan hakim, hakim tidak harus ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.

Masalahnya, terdapat dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda, yang kemudian sama-sama ditolak hakim majelis hakim. Sehingga pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap. Jadi dalam hal ini, terkesan, terjadi bias yang terungkap di persidanan.

Mahrus Ali, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menilai, salah satu yang menarik, menurut Mahrus, apakah perbuatan Ferdy Sambo masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Sebab, hakim dianggap hanya menggunakan keterangan satu saksi yaitu Richard Eliezer yang bertentangan dengan saksi lain di persidangan.

“Karena dijatuhkan pidana mati maka pertimbangan harus lengkap,” ujar Mahrus, pada Jumat (9/6/2023), yang juga Editor dari buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi, Kajian Putusan Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Poin lain yang menjadi sorotan, berkaitan dengan tes psikogi yang dilakukan penyidik, namun hasilnya justru dimentahkan melalui tes poligraf yang menganggap seluruh saksi yang menjalani tes berbohong, kecuali Richard Eliezer.

Ada juga mengenai peluru yang bersarang di tubuh alm Brigadir Joshua yang berjumlah tujuh peluru.Tercatat ada lima peluru identik dengan senjata Eliezer, sementara sisa dua peluru dianggap milik Sambo.

“Padahal ahli balistik mengatakan dua peluru tersebut serpihannya sangat kecil. Dari situ majelis menganggap Sambo ikut menembak walaupun bertentangan dengan bukti ilmiah,” ucap Mahrus.

Lalu mengenai turut serta, rata-rata menganggap tidak tepat unsur turut serta, tapi menganjurkan. Namun, sebenarnya pasal tentang penganjuran tidak masuk surat dakwaan.

Sehingga, muncul kesan, bahwa hakim terjebak dengan pandangan dia karena sejak awal hakim mengklaim, sehingga ditemukan dalam satu kasus pelaku sekaligus pelaku turut serta.

Poin selanjutnya mengenai Obstruction of Justice, menurut Mahrus, Prof. Eddy OS Hieraj mengatakan perkara tersebut ditujukan bukan pada pelaku kejahatan, tetapi pada orang lain yang membantu menghalangi saksi dalam perkara aquo. Sehingga tidak tepat Ferdy Sambo dikenakan pasal tersebut.

Sementara untuk putusan Putri, setidaknya ada dua isu hukum yaitu mengenai turut serta dan pembunuhan berencana. Untuk poin pertama hasil eksaminasi mengatakan tidak mungkin terjadi turut serta pada delik selesai yang telah selesai.

Alasannya turut serta terjadi pada fase sebelum kejahatan terjadi dan ketika kejahatan terjadi, sehingga tidak mungkin pada saat kejahatan telah selesai dilakukan.

Sementara dalam eksaminasi ini banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim ketika mengatakan Putri ikut terlibat pembunuhan itu sama sekali tidak ada kaitan dengan Sambo.

Apalagi, niat Ferdy Sambo itu munculnya di Jakarta, bukan Magelang, tetapi fakta hukum yang diduga dimasukkan oleh hakim adalah fakta di Magelang, sehingga itu tidak masuk.

“Kedua banyak fakta hukum yang mengatakan Putri turut serta itu setelah korban meninggal,” terangnya.

Disampaikan Mahrus, para eksaminator, menilai, perbuatan Putri lebih tepat dikatakan sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti tertera dalam Pasal 56 KUHP. Jadi tidak tepat Putri dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.

Ditegaskan Mahrus, harusnya Pasal 56 ayat (1) KUHP, dimana terdapat dua delik, sebelum kejahatan kedua setelah kejahatan. Ia menambahkan, eksaminasi yang dilakukan, murni basisnya adalah dokumen resmi putusan pengadilan dan berkas-berkas yang lain.

“Ini murni kajian akademik, saya murni pendapat sebagai akademisi saya sebagai Guru Besar Hukum Pidana,” tegasnya.

Disampaikan Mahrus, eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan dokrin doktrin hukum.

Kata Mahrus, eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, yang juga merupakan eksaminator, menyampaikan, salah satu yang krusial, berkaitan dengan posisi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dimana mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari pembunuhan berencana, namun kemudian majelis beranggapan sebaliknya.

“Mereka dianggap sebagai bagian pembunuhan berencana. Padahal tidak ada,” terang Chairul, pada Jumat, (9/6).

Selain itu mengenai peran Sambo, eksaminator beranggapan suasana tenang dalam pembunuhan berencana itu sebenarnya ada pada diri Eliezer. Chairul Huda mengatakan, majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu.

“Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Sehingga kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” ujarnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

July 15, 2025
Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

July 14, 2025
Keberlanjutan Jadi Budaya Perusahaan, PGE Raih Delapan Penghargaan di Ajang ISRA 2025 

Keberlanjutan Jadi Budaya Perusahaan, PGE Raih Delapan Penghargaan di Ajang ISRA 2025 

July 14, 2025
Ramalan Cuan Kripto dari Bos Indodax

OJK Bebaskan Pungutan Industri Kripto Sepanjang 2025, Dorong Ekosistem Digital Tumbuh

July 14, 2025

Recent News

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

July 15, 2025
Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

July 14, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In