Jakarta, – Putusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yang mencuat ke publik, sering kali memiliki dampak yang luas dan penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mengadakan eksaminasi terhadap putusan tersebut. Eksaminasi ini bertujuan untuk melihat apakah putusan tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memenuhi keadilan. Sejumlah akademisi senior baru-baru ini melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana, terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Guru Besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menilai, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja,” kata Prof. Mudzakkir, kepada media, dikutip Senin (19/6).
Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif. Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.
“Nah pertanyaanya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum,” kata dia.
Namun, penting untuk diingat bahwa eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Eksaminasi putusan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.
“Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya,” jelas Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi ini
Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan. Melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Bagi Fickar, karena dilakukan para akademisi maka eksaminasi tentu saja tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi. Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.
“Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul
Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya. Sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis.
“Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” jelasnya.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.
“Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” jelasnya.
Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya mekanisme ini, putusan yang diambil oleh hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan yang lebih baik. Oleh karena itu, publik diharapkan untuk tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan.