Info Bisnis id
No Result
View All Result
Tuesday, July 8, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Investasi

26 Pinjol Tak Penuhi Batas Modal Minimal

by infobisnis@admin
September 5, 2023
0
Memasuki Cashless Society
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sebanyak 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Aturan mengenai pemenuhan modal minimum tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2023.

Menurut Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp2,5 miliar paling sedikit per tanggal 4 Juli 2023. Ketentuan tersebut akan meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada perusahaan fintech pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. Mereka diminta untuk segera menambah modal dan memastikan ekuitas minimal tetap mencapai Rp2,5 miliar.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan perusahaan fintech pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5%. OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan untuk perbaikan penyelesaian kewajiban yang macet. Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan jika kondisi semakin memburuk.

Terlepas dari hal tersebut, OJK juga mencatat bahwa ada delapan perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. OJK telah mengambil tindakan supervisory action dengan memantau perkembangan aksi korporasi perusahaan sesuai dengan action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui oleh OJK.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

July 8, 2025
Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

July 4, 2025
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu Akan Stock Split, Ini Dampaknya Bagi Investor

July 4, 2025
Ini Rangkaian Kegiatan Kunker Mendag Agus Suparmanto di Makassar

Novi Helmy Kembali ke TNI, Prihasto Ditunjuk Pimpin Sementara Bulog

July 4, 2025

Recent News

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

July 8, 2025
Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

July 4, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In