Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sebanyak 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Aturan mengenai pemenuhan modal minimum tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2023.
Menurut Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp2,5 miliar paling sedikit per tanggal 4 Juli 2023. Ketentuan tersebut akan meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada perusahaan fintech pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. Mereka diminta untuk segera menambah modal dan memastikan ekuitas minimal tetap mencapai Rp2,5 miliar.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan perusahaan fintech pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5%. OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan untuk perbaikan penyelesaian kewajiban yang macet. Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan jika kondisi semakin memburuk.
Terlepas dari hal tersebut, OJK juga mencatat bahwa ada delapan perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. OJK telah mengambil tindakan supervisory action dengan memantau perkembangan aksi korporasi perusahaan sesuai dengan action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui oleh OJK.