Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau pelaku ekonomi digital yang biasanya menggunakan platform social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi, agar memanfaatkan platform-platform marketplace yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan transaksi jual-beli daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan, “Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik), untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.”
Selain platform marketplace, pelaku ekonomi digital juga disarankan untuk memanfaatkan media transaksi online lainnya, dengan tetap memprioritaskan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
Imbauan ini muncul setelah TikTok secara resmi mengumumkan penghentian layanan e-commerce-nya, TikTok Shop, pada 4 Oktober 2023, sesuai dengan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce digabungkan dalam satu aplikasi.
Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang ada. Meskipun TikTok Shop telah menghentikan layanannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap TikTok tidak diperlukan karena TikTok telah mematuhi regulasi PMSE.
Kementerian Kominfo akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap regulasi yang ada. Proses pemutusan akses untuk layanan PMSE hanya dapat dilakukan oleh Kominfo setelah mendapatkan permohonan dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait.