PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendapatan negara. Sejak terbentuk pada 20 Desember 2018 dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021, PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun hingga tahun 2023.
Vice President Finance PHR, Hendra A Ghifari, menyatakan, “Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis, dan memiliki kekuatan finansial perusahaan. Setoran ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap kinerja yang mendukung energi nasional.”
Hendra menambahkan bahwa setoran ke negara tersebut mencakup berbagai komponen, seperti revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total setoran PHR mencapai Rp 80,2 triliun hingga 2023.
Prestasi ini tidak luput dari perhatian pemerintah dan lembaga keuangan. PHR menerima beberapa penghargaan, termasuk Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus). Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap komitmen PHR sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.