Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama Februari-Maret 2024. Dari jumlah itu, 537 entitas pinjol ilegal ditemukan di berbagai situs web dan aplikasi, sementara 48 konten penawaran pinpri juga terdeteksi. Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menjelaskan, “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.”
Selama periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol yang melanggar ketentuan dengan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang tidak sesuai.
Hudiyanto menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan digital, terutama modus impersonation. Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs dan sosial media yang melakukan penipuan dengan meniru nama entitas yang sah, dengan tujuan menipu masyarakat.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Hudiyanto menyarankan agar masyarakat memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang sah dan selalu mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau tidak.