Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2), menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan aplikator. Demonstrasi ini disambut langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menegaskan bahwa aplikator harus memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu perusahaan aplikator, Grab Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait skema bantuan hari raya (BHR), yang mereka sebut sebagai alternatif dari THR.
“Kami terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait diskusi pemberian BHR bagi mitra pengemudi,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Selasa (18/2).
Tirza menambahkan bahwa Grab berharap kebijakan ini dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi dan keberlangsungan industri. Ia menekankan bahwa selama ini Grab telah menjalankan berbagai program kesejahteraan bagi pengemudi, termasuk bantuan sembako, asuransi perlindungan sosial, beasiswa, serta skema insentif dan bonus yang diberikan saat hari raya.
Sementara itu, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol, yang bisa berbentuk Surat Edaran atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen).
“THR adalah bagian dari budaya kita dan menjadi momentum bagi pengusaha serta pengemudi untuk membangun hubungan yang lebih harmonis,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker.
Wakil Menaker Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan bahwa aplikator wajib memberikan THR dalam bentuk uang, bukan barang atau sembako.
“Kami sedang bernegosiasi mengenai teknisnya, apakah disebut bonus atau bantuan hari raya, tetapi yang jelas bentuknya uang,” ujarnya.
Dengan desakan pemerintah ini, perusahaan aplikator diharapkan segera menentukan mekanisme pemberian THR bagi para pengemudi, agar dapat membantu mereka menghadapi Lebaran 2025.