Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng Minyakita. Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, terungkap adanya indikasi kecurangan yang melibatkan 66 perusahaan distributor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen. Beberapa di antaranya ditemukan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan hingga hanya 750-800 ml per botol, menjual produk dengan sistem bundling yang tidak sesuai aturan, serta mematok harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Tindakan tegas pun langsung diambil. Kemendag menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa pabrik distributor Minyakita juga telah disegel sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Salah satu contohnya adalah penyegelan pabrik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Selain itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang awalnya beroperasi di Depok, kemudian berpindah ke Karawang Sentra Bizhub, juga telah disegel pada Kamis (13/3).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan. Budi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan tidak akan diberi kesempatan untuk kembali beroperasi.
Pemerintah juga menyiapkan ancaman sanksi hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Distributor yang kedapatan melakukan manipulasi dapat dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang mengintai tidak main-main, yakni ancaman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan praktik curang dalam distribusi Minyakita dapat segera dihentikan, sehingga konsumen tidak lagi dirugikan.