Info Bisnis id
No Result
View All Result
Wednesday, October 29, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

66 Perusahaan Terciduk Curang, Minyakita dalam Sorotan Ketat Pemerintah

by infobisnis@admin
March 13, 2025
0
Konsumen Doyan Belanja Daring, Mall Selama Ramadan Makin Sepi
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng Minyakita. Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, terungkap adanya indikasi kecurangan yang melibatkan 66 perusahaan distributor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen. Beberapa di antaranya ditemukan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan hingga hanya 750-800 ml per botol, menjual produk dengan sistem bundling yang tidak sesuai aturan, serta mematok harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tindakan tegas pun langsung diambil. Kemendag menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa pabrik distributor Minyakita juga telah disegel sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Salah satu contohnya adalah penyegelan pabrik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Selain itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang awalnya beroperasi di Depok, kemudian berpindah ke Karawang Sentra Bizhub, juga telah disegel pada Kamis (13/3).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan. Budi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan tidak akan diberi kesempatan untuk kembali beroperasi.

Pemerintah juga menyiapkan ancaman sanksi hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Distributor yang kedapatan melakukan manipulasi dapat dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang mengintai tidak main-main, yakni ancaman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan praktik curang dalam distribusi Minyakita dapat segera dihentikan, sehingga konsumen tidak lagi dirugikan.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025
Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025:  Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

October 27, 2025
Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

October 25, 2025
Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

October 25, 2025

Recent News

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025
Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025:  Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

October 27, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In