Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer, yang diproyeksikan akan diterbitkan pada semester kedua tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para finfluencer memberikan informasi keuangan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa proses perumusan aturan sedang berlangsung dan diharapkan segera rampung. “Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” ujar Friderica .
OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyusunan regulasi ini, termasuk kemungkinan mewajibkan sertifikasi bagi finfluencer sebelum mereka dapat memberikan rekomendasi produk keuangan kepada publik. Regulasi serupa telah diterapkan di beberapa negara lain, di mana finfluencer tidak diperbolehkan sembarangan mempromosikan produk keuangan tanpa memiliki latar belakang yang jelas atau kepentingan terselubung.
Fenomena di mana seseorang tanpa keahlian finansial tiba-tiba menjadi influencer dan mempengaruhi keputusan masyarakat dalam berinvestasi menjadi perhatian utama OJK. Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa aturan ini akan mencakup semua jenis produk keuangan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko penipuan serta informasi menyesatkan.
Di beberapa negara, regulator bahkan dapat memverifikasi klaim yang dibuat oleh finfluencer. Misalnya, jika seorang influencer mengklaim memperoleh keuntungan besar dari investasi hingga mampu membeli aset mewah, regulator dapat mengecek kebenaran pernyataan tersebut, termasuk kepemilikan mobil atau properti yang disebutkan.
“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.