Info Bisnis id
No Result
View All Result
Tuesday, October 28, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

THR dan Bonus Hari Raya 2025: Dukungan Pemerintah dan Perusahaan bagi Kesejahteraan Pekerja

by infobisnis@admin
March 18, 2025
0
Gojek Ancang-ancang Melantai di Bursa
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 18 Maret 2025 – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta gig-worker seperti mitra ojek dan taksi daring.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto memastikan realisasi THR dan Bonus Hari Raya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran serta mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Presiden.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan pentingnya peran pelaku ekonomi dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR yang lebih cepat dari ketentuan pemerintah.

“Para pelaku ekonomi diharapkan (Pengusaha), terutama di bulan Ramadan, membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah, menjaga lapangan kerja, menjaga daya saing, melakukan ekspansi terutama sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan terakhir menjaga ekosistem usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Salah satu pelaku usaha yang diketahui telah membayarkan THR adalah PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever). Perusahaan dari sektor barang kebutuhan konsumen tersebut diketahui telah merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya lebih awal dari ketentuan yang berlaku, yakni pada hari pertama Ramadan.

Menurut informasi yang diterima, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus untuk memastikan karyawan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.

Sekretaris Perusahaan Padwestiana Kristanti, menyampaikan bahwa membayarkan THR pada hari pertama Ramadan sudah dijalankan Unilever Indonesia selama bertahun-tahun. Beliau menekankan bahwa praktik tersebut bukan hanya sekedar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan kesejahteraan karyawan.

“Kami membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan pemerintah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi karyawan dalam menyambut Hari Raya. Dengan ini, kami berharap mereka dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik,” ujarnya.

Di sektor transportasi daring atau gig-worker, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya. Bonus Hari Raya ini akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus. Anthony menjelaskan bahwa program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.

“Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker),” jelas Anthony dalam keterangan tertulis. Nantinya, Bonus Hari Raya akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebagai penerima bonus.

Sesuai dengan ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional. Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu demi kesejahteraan yang lebih baik menjelang Idulfitri.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025
Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025:  Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

October 27, 2025
Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

Media Nilai Penerapan ESG di Sektor Tambang Kian Penting

October 25, 2025
Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

October 25, 2025

Recent News

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

October 27, 2025
Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025:  Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang

October 27, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In