PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan bursa di pasar modal, merevisi pengumuman sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan penetapan ini melalui siaran pers di Jakarta, kemarin.
Perubahan kalender libur Bursa 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terdapat perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BEI juga merilis daftar hari libur perdagangan bursa hingga akhir 2025, di luar Sabtu dan Minggu. Jadwalnya mencakup Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan), Jumat, 5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan Kamis, 25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus).
Selain itu, libur lainnya adalah Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus) dan Rabu, 31 Desember 2025 (Libur Bursa).
Di luar jadwal tersebut, libur perdagangan dapat ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau jika pemerintah menetapkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Dengan revisi ini, pelaku pasar diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perdagangan dan perencanaan transaksi mereka untuk paruh akhir 2025.