Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan aturan pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan atau rekening dormant telah resmi dicabut. “Jangan khawatir, menyimpan di bank aman. Ketentuan pembekuan itu sudah dicabut,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, dikutip dari Antara.
Didik mengimbau masyarakat untuk tetap menabung di bank tanpa rasa khawatir. Namun, ia mendorong nasabah tetap aktif menggunakan rekening, baik dengan menambah saldo maupun melakukan transaksi.
Menurutnya, tabungan di bank umumnya memiliki tujuan jangka panjang, seperti pendidikan, kepemilikan rumah, hingga persiapan kebutuhan masa depan lainnya. “Setiap orang punya rencana, dari sekolah lagi, membeli rumah, hingga biaya anak sekolah,” ujarnya.
Didik menambahkan, keamanan simpanan terjamin karena aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun, tumbuh Rp25–30 triliun per tahun. “Jaminan simpanan nasabah sangat mampu kami penuhi. Semoga sistem keuangan tetap aman sehingga aset LPS terus meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant. Rekening yang dihentikan sementara dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan kini dibuka kembali oleh perbankan.
Proses pembukaan kembali dilakukan setelah pemutakhiran data nasabah melalui customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). Dengan tuntasnya analisis, kewenangan reaktivasi rekening kini sepenuhnya berada di pihak bank.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kepercayaan publik terhadap bank tetap terjaga. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank tetap menjadi tempat penyimpanan uang paling aman,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, banyak nasabah sengaja tidak bertransaksi karena uangnya disiapkan untuk pensiun, tinggal di luar negeri, dan tujuan lain. Pemerintah pun mendorong masyarakat menyimpan uang di bank agar terhindar dari risiko rusak, hilang, atau dicuri. Ia optimistis tidak ada gelombang penarikan dana besar-besaran.