Pengusaha importir daging mengaku resah karena pemerintah masih memberlakukan kuota impor sapi beku 2025, meski Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penghapusan kuota tersebut. Hingga Agustus, sisa kuota 100.000 ton belum bisa direalisasikan akibat lambannya penerbitan Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) di Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menjadi syarat untuk Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Keluhan ini disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana dan Wakil APPHI Marina Ratna DK di Jakarta, Rabu (13/8). Mereka mengingatkan kembali arahan Presiden pada Sarasehan Ekonomi 8 April lalu: “Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor, terutama untuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu dan mau impor, silakan, bebas.”
Teguh dan Marina mengapresiasi keseriusan Presiden, namun menilai belum ada langkah nyata dari pembantunya. Kuota yang tersisa justru tersendat prosesnya. “Kami melihat ada sinyalemen langkah pemerintah untuk menghambat. Ini sudah bulan ke-8, padahal impor butuh waktu,” kata Teguh.
Menurutnya, hambatan terbesar ada di tahap penerbitan LHVRK oleh Bapanas, yang kemudian mempengaruhi penerbitan SPI di Kemendag. “Perusahaan yang sudah mendapat evaluasi dari Bapanas juga terhambat karena izin di Kemendag belum keluar, bahkan melewati batas waktu aturan,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Presiden yang menekankan penghapusan kuota daging dan kemudahan administratif. Teguh mengingatkan keterlambatan izin akan merugikan pengusaha, konsumen, hingga industri kuliner besar seperti hotel, restoran, dan katering, yang berpotensi memicu PHK pegawai.
Marina menambahkan, dari 86 perusahaan yang mengajukan izin impor, baru sekitar 44 yang mendapatkan SPI. “Masih ada 26 pelaku usaha yang belum keluar SPI-nya, 17 terhenti di Kemendag, dan 9 di Bapanas,” jelasnya. Bahkan, volume izin yang keluar tergolong kecil, hanya 200–600 ton, sementara importir besar masih menunggu kepastian.
APPDI pernah mempertanyakan lambannya LHVRK ke Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, namun jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan. Teguh menyebut situasi ini membuat pengusaha semakin gelisah. “Kalau barang tidak segera diimpor, karyawan yang banyak ini mau diapakan? Tidak ada solusi lain selain merealisasikan izin impor,” tegasnya.
Baik APPDI maupun APPHI berharap pemerintah segera mengeksekusi instruksi Presiden secara konsisten, agar kebutuhan daging nasional terpenuhi, harga stabil, dan usaha tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.