Bank Indonesia (BI) memastikan sistem transaksi keuangan Payment ID masih tahap uji coba (sandbox) dan tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025. “Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, di Jakarta (12/8).
Menurut Dicky, Payment ID disiapkan untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan program bantuan sosial non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Namun, penggunaannya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
“Kita tunggu seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” jelasnya. BI juga mengundang pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan kerentanan dalam sistem pembayaran sebelum aturan diterbitkan.
Dicky menegaskan Payment ID akan mengikuti prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Privacy itu dilindungi betul dan hanya bisa digunakan dengan persetujuan pemiliknya,” ujarnya.
Hasil kajian BI menunjukkan Payment ID dapat melengkapi analisis sektor keuangan, termasuk penyaluran kredit, namun tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Payment ID merupakan identitas unik berisi sembilan karakter yang bersumber dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini mengonsolidasikan informasi keuangan individu, dari rekening bank hingga dompet digital, dengan syarat persetujuan aktif (consent) nasabah.
Melalui mekanisme ini, lembaga keuangan dapat mengakses profil nasabah lebih akurat, tetapi tetap wajib memperoleh persetujuan pengguna sebelum mengakses data.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengusulkan tiga opsi kebijakan: perbaikan sistem pajak dengan kompensasi otomatis, penundaan penerapan Payment ID hingga keamanan data siap, dan penerapan model pelaporan berkala, bukan per transaksi.