PT Sucorinvest Asset Management (Sucor AM) mencatat total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) sebesar Rp32,26 triliun hingga Juli 2025. Pencapaian ini memperkuat posisi perseroan dalam industri reksa dana sekaligus menegaskan kesiapan untuk dinilai oleh lembaga pemeringkat sesuai aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, AUM Sucor AM tumbuh 37,39% secara year to date (YtD). Hingga Juli 2025, perusahaan juga mengelola 26 produk reksa dana dengan dukungan 28 mitra distribusi. Presiden Direktur Sucor AM, Jemmy Paul Wawointana, menyatakan pihaknya siap memenuhi ketentuan regulasi terkait pemeringkatan.
“Sebagai manajer investasi, kami pasti mengikuti semua aturan yang berlaku. Jika diwajibkan, kami akan melakukan pemeringkatan baik untuk perusahaan maupun produk,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK No. 15/2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. Aturan ini menetapkan bahwa reksa dana wajib dinilai dalam 150 hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya efektif.
Adapun penilaian terhadap manajer investasi dilakukan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang diaudit untuk satu tahun buku serta mengelola reksa dana yang efektif dalam kurun 150 hari bursa.
Jemmy menambahkan, pemeringkatan harus memperhatikan kredibilitas lembaga yang melakukannya. “Kami akan melihat siapa pemeringkatnya, apakah independen dan kredibel. Yang jelas, kami akan patuh pada ketentuan OJK,” tegasnya.
Untuk memperoleh penilaian, manajer investasi dapat bekerja sama dengan lembaga pemeringkat atau penasihat investasi berbentuk perusahaan. Kedua pihak wajib memiliki izin resmi dari OJK agar hasil penilaian diakui.