Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada rakyat pekerja dengan menaikkan kuota rumah subsidi khusus buruh menjadi 50.000 unit hingga akhir 2025. Kebijakan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Ia menjelaskan, awalnya kuota rumah subsidi hanya 20.000 unit lalu dinaikkan menjadi 35.000 unit, namun tetap diserbu peminat. “Atas masukan Menaker, kuota langsung ditingkatkan menjadi 50.000 unit, karena ini untuk rakyat, terutama buruh sebagai tulang punggung pembangunan,” ujarnya.
Kebijakan ini bukan hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal buruh, tetapi juga menjadi upaya nyata mengurangi backlog kepemilikan rumah yang pada 2024 masih mencapai 9 juta unit. Pemerintah menegaskan, kepemilikan rumah adalah hak mendasar setiap warga negara dan harus diupayakan secara konkret.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ekonomi luas. “Proyek ini menggerakkan 183 sektor industri, mulai dari bahan bangunan hingga usaha kecil di sekitar lokasi, sehingga manfaatnya meluas ke banyak lapisan,” katanya.
Selain rumah subsidi, pemerintah juga menyiapkan program besar lain di sektor perumahan. Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyebut target pembangunan 1 juta hunian vertikal, renovasi 2 juta rumah, serta distribusi tepat sasaran melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Fahri menegaskan, penyaluran rumah akan dilakukan secara adil dan transparan dengan sistem antrean. Skema off-taker yang disiapkan bersama Menteri BUMN Erick Thohir memastikan setiap unit terserap tanpa kendala pemasaran.