Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan pendataan dan asesmen menyeluruh terhadap dampak demonstrasi yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan sejauh ini dampaknya masih terbatas, namun langkah mitigasi tetap diperlukan. “OJK bersama industri jasa keuangan dan asosiasi akan terus melakukan asesmen agar data akurat dan kebijakan tepat sasaran,” ujarnya, dikutip Antara.
Mahendra menegaskan tujuan utama langkah ini adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. OJK menyiapkan tiga strategi antisipatif, mulai dari koordinasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK), kemudahan pembiayaan bagi masyarakat, hingga pemantauan ketat perkembangan situasi.
Langkah pertama adalah koordinasi intensif dengan LJK dan pihak terkait. OJK memastikan layanan keuangan tetap berjalan optimal meski terjadi dinamika domestik. “Infrastruktur LJK secara umum masih terjaga, tetapi asesmen menyeluruh terus dilakukan,” kata Mahendra.
OJK juga meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen nilai kerugian, serta segera membayar klaim setelah verifikasi selesai sesuai ketentuan polis. Langkah kedua, OJK mendorong LJK memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat terdampak agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Untuk debitur yang kesulitan membayar pinjaman akibat kondisi terkini, LJK didorong memberi relaksasi, termasuk restrukturisasi kredit, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
Di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga lainnya (PVML), OJK menyiapkan deregulasi ketentuan. Calon nasabah dengan riwayat pembiayaan nonlancar yang tidak material tetap bisa mendapat akses pembiayaan selama dinilai mampu membayar angsuran sesuai risk appetite LJK.
Langkah ketiga, OJK terus memantau kondisi pasar dan meminta LJK melakukan stress test untuk mengukur ketahanan menghadapi fluktuasi nilai aset. OJK juga mengingatkan pasar modal sudah memiliki kebijakan penyangga, seperti izin buyback saham tanpa RUPS, penundaan short selling, penyesuaian trading halt, dan asymmetric auto rejection.
Menurut OJK, kebijakan yang diterapkan sejak Maret–April 2025 itu masih relevan. OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan mengevaluasi secara berkala agar kebijakan tetap sesuai perkembangan pasar dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.