Info Bisnis id
No Result
View All Result
Monday, December 22, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Siapkan Perpres Baru LPG 3 Kg, Penyaluran Berbasis Desil Kesejahteraan

by infobisnis@admin
December 22, 2025
0
Rencana Pemerintah Atur Ulang Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Aturan ini akan menggantikan skema lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang dinilai belum mengatur penyaluran secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh, terutama setelah pengecer naik kelas menjadi subpangkalan. “Kementerian ESDM sedang memproses Perpres baru untuk regulasi yang utuh,” ujarnya dalam Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Laode menjelaskan, pada skema lama siklus penyaluran LPG hanya diatur sampai tingkat pangkalan. Dalam aturan baru, pemerintah menutup siklus penyaluran hingga pangkalan dan subpangkalan agar distribusi lebih terkontrol dan akuntabel.

Selain menata alur distribusi, Perpres baru juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur. Pemerintah menilai pengaturan margin diperlukan agar rantai distribusi berjalan sehat dan tidak menimbulkan distorsi harga di tingkat konsumen.

Pemerintah juga menyiapkan pengaturan penerima LPG 3 kilogram berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil. Selama ini, belum ada aturan khusus yang secara tegas membatasi kelompok penerima tabung LPG subsidi tersebut.

Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh desil. Desil 1–4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong pas-pasan, sedangkan desil 6–10 termasuk kelompok menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas bantuan sosial.

Laode menyebut, meski LPG 3 kilogram telah dihimbau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum ada larangan formal bagi kelompok lain untuk membelinya. “Karena memang belum ada aturannya, jadi tidak bisa dilarang,” ujarnya.

Melalui Perpres terbaru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu. “Nanti akan dilihat, misalnya apakah desil 8, 9, 10 tidak termasuk penerima. Ini masih contoh, tapi arah pengaturannya ke sana,” kata Laode.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru US$4.383 per Ons

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru US$4.383 per Ons

December 22, 2025
Tebar Semangat Berbagi, Pekerja MedcoEnergi Kembali Bangun Rumah Layak Huni di Mauk

WFA 29–31 Desember Didukung Apindo, Sektor Produksi Tetap Harus Beroperasi

December 22, 2025
Perjanjian Perdagangan Tuntas, Ekspor Bisa Makin Deras

Pemerintah Kaji Tambahan Insentif untuk Dongkrak Daya Saing Industri Furnitur

December 22, 2025
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Analis Waspadai Koreksi Lanjutan IHSG ke Area 8.400-an

December 22, 2025

Recent News

Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru US$4.383 per Ons

December 22, 2025
Tebar Semangat Berbagi, Pekerja MedcoEnergi Kembali Bangun Rumah Layak Huni di Mauk

WFA 29–31 Desember Didukung Apindo, Sektor Produksi Tetap Harus Beroperasi

December 22, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In