Jakarta, 31 Desember 2025 — Kuasa hukum Martin Haendra Nata meluruskan sejumlah pemberitaan yang mengutip jalannya persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group, yang dinilai tidak menempatkan konteks komunikasi bisnis secara tepat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjelaskan bahwa komunikasi antara Trafigura dan Agus Purwono dilakukan dalam rangka pembayaran kewajiban kepada Pertamina serta proses administratif untuk masuk dalam daftar mitra usaha, bukan untuk menentukan pemenang tender.
Kuasa hukum Martin, Donal Fariz, menegaskan bahwa narasi yang berkembang seolah-olah komunikasi tersebut bertujuan memenangkan lelang atau bahwa hasil tender ditentukan oleh Agus Purwono perlu diluruskan. Menurut Donal, Agus berada pada fungsi yang berbeda dan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil lelang atau menentukan pemenang tender pengadaan.
“Komunikasi yang terjadi harus ditempatkan dalam konteks yang tepat, yaitu proses tindak lanjut kewajiban perusahaan kepada Pertamina dan tahapan administratif untuk menjadi mitra usaha. Ini tidak ada kaitannya dengan penentuan pemenang tender,” ujar Donal Fariz, dalam Siaran Pers, Rabu (31/12).
Donal menjelaskan, komunikasi tersebut berkaitan dengan proses Trafigura Asia Trading untuk memperoleh status DMUT bersyarat sebagai bagian dari tahapan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pertamina. Dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut, Trafigura kemudian melakukan pembayaran sebesar USD 1 juta kepada Pertamina.
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan minyak mentah di Pertamina berjalan melalui mekanisme internal yang melibatkan komite dan pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurut Donal, tidak tepat apabila publik menarik kesimpulan bahwa hasil tender ditentukan oleh satu individu.
“Keputusan tender dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina yang melibatkan komite dan pejabat berwenang sesuai ketentuan. Tidak ditentukan oleh satu individu,” katanya.
Lebih lanjut, Donal menyampaikan bahwa hubungan bisnis antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara berjalan secara formal dan terdokumentasi. Salah satunya melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Agus, yang berkaitan dengan pembahasan formal mengenai outstanding bisnis.
Selain itu, Donal menekankan bahwa proses negosiasi harga dalam perdagangan minyak mentah bersifat sangat cepat dan dinamis, mengikuti mekanisme pasar global. Menurutnya, kesepakatan harga tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan oleh kondisi pasar internasional dan sistem perdagangan yang berlaku.
Donal juga mengingatkan publik untuk mencermati setiap informasi yang beredar dengan melihat konteks secara menyeluruh dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan narasi. Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan tuduhan akan diuji melalui proses persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa persidangan akan membuka fakta secara menyeluruh. Kami juga mengajak publik untuk menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Donal Fariz.












