Otoritas pengawas sektor keuangan mencatat peningkatan risiko kredit pada industri pinjaman daring. Otoritas Jasa Keuangan melaporkan terdapat 18 penyelenggara fintech peer to peer lending yang memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen per Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa sebagian besar platform dengan rasio kredit macet tinggi berasal dari penyelenggara yang menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif.
Terhadap platform yang melampaui ambang batas tersebut, OJK telah mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan. Upaya yang dilakukan antara lain pembinaan kepada perusahaan, permintaan rencana aksi perbaikan, hingga penerapan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar pengelolaan risiko.
Pendekatan pengawasan itu berlaku bagi seluruh penyelenggara fintech lending, termasuk platform berbasis syariah. Fokus utama pengawasan diarahkan pada penguatan manajemen risiko, kualitas pendanaan, serta peningkatan tata kelola perusahaan agar stabilitas industri tetap terjaga.
Data regulator juga menunjukkan bahwa rasio TWP90 industri fintech lending mengalami peningkatan pada awal tahun ini. Per Januari 2026, rasio kredit macet tercatat sebesar 4,38 persen, naik dibandingkan Desember 2025 yang sebesar 4,32 persen dan jauh lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang berada di level 2,52 persen.
Meskipun masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen, tren kenaikan tersebut mulai mendekati ambang batas yang perlu diwaspadai. Kondisi ini menandakan perlunya penguatan pengelolaan risiko oleh para penyelenggara pinjaman daring.
Asosiasi industri menilai kenaikan rasio kredit macet sebagian dipicu oleh kasus yang terjadi pada beberapa platform. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik Djafar menyatakan, “Sangat disayangkan adanya lonjakan kredit macet di platform yang disebabkan fraud, jumlahnya cukup signifikan mempengaruhi kinerja industri dan memperburuk TWP90.”
Meski demikian, pelaku industri menilai berbagai upaya untuk menekan kredit bermasalah sebenarnya sudah berjalan. Ke depan, asosiasi bersama para anggota berkomitmen memperketat kontrol kredit dan memperkuat prinsip kehati-hatian agar risiko pembiayaan dapat ditekan dan kinerja industri fintech lending tetap terjaga.












