Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus mendorong pelaku ekonomi kreatif memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai sumber pembiayaan. Salah satu langkah konkret yang dihadirkan adalah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI, yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh pembiayaan di atas Rp100 juta dengan menjadikan aset intelektual sebagai agunan tambahan. Kebijakan ini menjadi terobosan penting di tengah masih terbatasnya akses kredit akibat ketiadaan jaminan fisik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjawab hambatan klasik yang dihadapi pelaku kreatif. “Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan perubahan paradigma pembiayaan, dari berbasis aset fisik menuju aset berbasis ide dan kreativitas.
Secara strategis, kebijakan ini tidak hanya membuka akses pembiayaan, tetapi juga mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional. Dengan menjadikan KI sebagai instrumen pembiayaan, pemerintah ingin memastikan bahwa aset seperti merek, paten, dan hak cipta tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimonetisasi secara berkelanjutan.
Skema ini memungkinkan pelaku usaha mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta, dengan menjadikan KI sebagai agunan tambahan. Hal ini diharapkan mampu mendorong pelaku ekonomi kreatif naik kelas, meningkatkan skala usaha, serta memperkuat daya saing di pasar domestik maupun global. Dalam konteks ini, KI bertransformasi menjadi leverage finansial yang strategis.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Landasan tersebut mencakup Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Permenekraf Nomor 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa KI dapat dijadikan objek jaminan sepanjang memenuhi syarat legalitas dan memiliki nilai ekonomi yang terukur.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai validator utama. DJKI memastikan bahwa aset KI yang diajukan telah terdaftar, memiliki status hukum yang jelas, serta tidak sedang dalam sengketa. Proses ini menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas sistem pembiayaan sekaligus melindungi lembaga keuangan dari risiko hukum.
Tahapan pembiayaan dilakukan secara terstruktur, mulai dari pengajuan usaha, validasi KI oleh DJKI, valuasi oleh penilai bersertifikat, hingga analisis kredit oleh perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara. Pendekatan ini memastikan bahwa nilai ekonomi KI benar-benar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari skema pembiayaan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Berdasarkan data terbaru, sektor ekonomi kreatif Indonesia menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja. Namun, tingkat pembiayaan formal sektor ini masih di bawah 20 persen, menunjukkan adanya kesenjangan akses yang signifikan. Dengan hadirnya KUR berbasis KI, potensi pembiayaan dapat meningkat tajam, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mengelola KI secara profesional sebagai aset bernilai tinggi.












