FIFGroup telah memberikan keringanan atau relaksasi kredit diberikan kepada 149.793 terdampak Covid-19 dengan total nilai pinjaman senilai Rp 1,5 triliun.
FIFGroup memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang usahanya terdampak virus COVID-19. Disebutkan sejak 29 Maret 2020 sampai 18 April 2020, FIFGROUP telah mencatatkan 149.793 aplikasi. Jumlah ini setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.
Pemberian relaksasi kredit ini merupakan kebijakan pemerintah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020. Selain itu, kriteria pemberian relaksasi kredit juga telah disepakati oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
CEO FIFGroup, Margono Tanuwijaya, mengatakan angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.
Sedangkan dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta. “Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” kata Margono Tanuwijaya dalam siaran pers yang diterima infobisnis.
Bentuk relaksasi kredit yang diberikan oleh FIFGroup kepada debitur terdampak Covid-19 antara lain, perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan dan penurunan tingkat suku bunga kredit.
Kriteria debitur yang berhak menerima relaksasi kredit ini yang pertama adalah, debitur yang terkena dampak langsung Covid-19. Kedua, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban, karena usahanya terdampak Covid-19 secara langsung.
Sektor usaha yang menjadi prioritas FIFGroup untuk diberikan relaksasi antara lain, transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu, relaksasi diberikan pula bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pekerja informal.
Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19. Terakhir, debitur pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Untuk pengajuannya, debitur terdampak Covid-19 bisa mengajukan langsung ke kantor cabang FIFGroup, dengan proses pelayanan yang tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, FIFGroup juga membuka kanal pengajuan lewat telepon di 1500-343 dan aplikasi WhatsApp di nomor 0895-21500-343, serta bisa juga mengirimkan permohonan relaksasi melalui e-mail ke halofif@fifgroup.astra.co.id.