Info Bisnis id
No Result
View All Result
Wednesday, September 17, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Investasi

Mantap, Unilever Sudah Bayar THR Karyawan di Hari Pertama Puasa

by infobisnis@admin
April 28, 2021
0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menyoroti banyak perusahaan yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Hasil pengamatan sementara mengungkapkan bahwa sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan properti menjadi kelompok usaha yang masih belum dapat memenuhi kewajiban tersebut.


Sektor produk konsumen juga masih mendapat tekanan yang tidak sedikit, pertumbuhan negatif masih terjadi di kategori makanan sebesar -3%, produk perawatan kecantikan -6,9% dan produk rumah tangga juga masih tumbuh -1,5% sepanjang tahun 2020 hingga kuartal 1 2021 masih mengalami tekanan pertumbuhan yang negatif.


Salah satu emiten barang konsumsi menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada karyawan. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti yang menegaskan, bahwa perusahaan telah memenuhi hak karyawan mendapatkan THR secara penuh tanpa dicicil.


“Kewajiban THR tahun 2021 telah kami bayarkan penuh untuk seluruh karyawan pada hari pertama bulan suci Ramadhan. Meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, namun kami tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya, seperti yang selalu kami lakukan selama ini,” ujar Reski Damayanti, melalui jawaban tertulis.


THR sendiri, menurut Reski, sejatinya bukan semata hadiah hari raya dari pelaku usaha, namun merupakan bagian penting yang diharapkan menjadi stimulus produktif pengungkit aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.


“Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat,” tegasnya.


Sebagai catatan, menghadapi situasi penuh tantangan sepanjang tahun 2020 pendapatan emiten dengan kode UNVR ini tumbuh tipis 0,11% year on year (yoy) jadi Rp 42,97 triliun, dari Rp 42,92 triliun di tahun sebelumnya.


Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengapresiasi perusahaan yang komitmen memberikan THR penuh kepada karyawan. Diharapkan, komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.


“Komitmen Unilever untuk memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR Keagamaan secara penuh, sangat bagus. Semangat yang seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain,” ucap Indah Putri kepada media.
Menurut Indah, meski situasi bisnis dan ekonomi belum 100 persen pulih akibat dampak dari pandemik Covid 19, namun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan koridor mengenai THR. Kalau memang ada masalah keuangan perusahaan, maka harus ada bukti dan dilaporkan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.


“Laporan harus otentik dan dapat dibuktikan. Lalu segera dibangun dialog yang produktif, efektif dan kekeluargaan antara pihak pekerja dan perusahaan. Kemudian, sudah ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang ingkar atau lalai tidak membayarkan THR ke pekerja,” tegasnya.


Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4). Dalam SE tersebut, para perusahaan diminta untuk membayar THR penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Posko THR di 34 provinsi juga sudah siap melayani laporan dan mediasi tenaga kerja dan pelaku usaha.


Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar THR maksimal H-1 lebaran.


Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran. Pemerintah juga sudah meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar memberi sanksi yang berlaku kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Epu/Editor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Astragraphia Bangun Pilar Baru Kewirausahaan untuk Kontribusi Sosial mulai 2020

Permenperin 35/2025 Resmi Berlaku, Aturan TKDN-BMP Hadirkan 13 Perubahan Besar

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Astragraphia Bangun Pilar Baru Kewirausahaan untuk Kontribusi Sosial mulai 2020

Permenperin 35/2025 Resmi Berlaku, Aturan TKDN-BMP Hadirkan 13 Perubahan Besar

September 16, 2025
Program Polytama Desa Sehat, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan untuk Masyarakat Ring 1

Program Polytama Desa Sehat, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan untuk Masyarakat Ring 1

September 16, 2025

Pendapatan Naik, Laba Meroket: CDIA Genjot Bisnis Logistik dan Tambah Armada Kapal

September 16, 2025
Polytama Raih Penghargaan Green dan Sustainable Companies 2025 dengan Predikat Excellent dari Majalah SWA

Polytama Raih Penghargaan Green dan Sustainable Companies 2025 dengan Predikat Excellent dari Majalah SWA

September 12, 2025

Recent News

Astragraphia Bangun Pilar Baru Kewirausahaan untuk Kontribusi Sosial mulai 2020

Permenperin 35/2025 Resmi Berlaku, Aturan TKDN-BMP Hadirkan 13 Perubahan Besar

September 16, 2025
Program Polytama Desa Sehat, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan untuk Masyarakat Ring 1

Program Polytama Desa Sehat, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan untuk Masyarakat Ring 1

September 16, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In