Data Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, setiap tahunnya pelanggaran terhadap
UU ITE terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan
2000 pengaduan.
Menurut Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU
ITE) seseorang bisa dijerat pelanggaran bila dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
“Seseorang harus bijak saat akan berkomentar. Seperti tidak melakukan yang
dikenal dengan ujaran kebencian yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh
suatu individu atau kelompok yang berupa hinaan, provokasi, body shaming,
hingga hasutan yang ditunjukan kepada sekelompok orang atau individu,” ujar
Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, Aprida M Sihombing dalam
webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I, Jum’at
(9/7/2021).
Sebab ada ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak
Rp1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya
langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Untuk menghindari jeratan UU ITE,
setiap orang harus berhati-hati menempatkan dirinya di internet. Memang secara
fisik tidak berhadapan langsung dengan lawan bicara, karena teknologi telah
membuat jarak tidak ada namun tetap pahami isi konten sebelum berkomentar.
Dia mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak
sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui
keseluruhan konten, kemudian pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih
dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengomentari
sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan
itu perlu dan apakah bermanfaat.“Sebab kadang yang kita sampaikan buat orang
jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas,
depresi, psikomatik hingga membuat seseorang bunuh diri,” tutur Aprida.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jabar I
merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan
Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Indah
Jiwandono, Brand Owner Cool Sugar Wax, Irma Nawangwulan, Lecture IULI, dan
Satria A. Al Rasyid, Guru SMA Darul Falah Cihampelas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital, untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.