Meningkatnya produksi konten di Indonesia berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak cipta. Tahun 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) memutus akses kurang lebih 360 konten yang melanggar hak cipta. Riset dari Copy Track Global tahun 2019 Indonesia berada di posisi keenam dunia dan di Asia kedua untuk pelanggaran hak cipta terbanyak.
Muhammad Agreinda Helmiawan dosen STMIK Sumedang menjelaskan kasus yang baru saja terjadi pada seorang selebgram dengan followers jutaan. Dia mengambil sebuah latar belakang gambar dari salah satu illustrator tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Kasus ini masih bergulir karena sang ilustrator menuntut selebgram tersebut. Betapa sosok idola remaja di Instagram tersebut masih belum dapat memberi contoh yang baik bagi pengikutnya.
Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual KemenHum HAM, literasi digital menjadi pelanggaran baru hak cipta. “Maksudnya saat mengerjakan tugas mengenai apapun kita sering mencari di internet melalui mesin pencarian. Setelah dapat apa yang kita cari, kita langsung copy paste begitu saja. Jawaban atau informasi yang kita inginkan tanpa memberitahukan sumber referensi atau siapa yang menulis pertamanya kali tentang itu,” jelas Agreinda saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021).
Konten digital kenyataannya memang memudahkan dalam menerbitkan dan membagikan karya di ruang digital. Namun juga mengaburkan konsep kepemilikan dan terbentur dengan kepentingan umum dan pribadi ditambah lagi kesadaran pengguna internet yang masih rendah akan hak kekayaan intelektual.
Kreator konten ialah seorang yang bertanggung jawab untuk setiap informasi yang ada di media terutama media digital. Lazimnya mereka memakai banyak platform untuk menyebarkan konten yang mereka miliki. Tidak harus mereka yang terkenal atau memiliki puluhan ribu bahkan jutaan pengikut. Kita pun yang ada di media digital, bertanggung jawab atas apa yang kita buat di media sosial dan apa yang kita posting di sana.
Secara sederhana karya-karya tersebut dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu tenaga pikiran daya cipta rasa dan kreativitasnya. Kekayaan berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi yang dapat dianggap sebagai aset komersial. Kesadaran hak cipta harus ditingkatkan termasuk dalam hak kekayaan intelektual dan diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Hak cipta meliputi hak moral yang terkait penggunaan nama atau atribusi segala macam perubahan atau modifikasi terhadap karya yang ketiga hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” jelasnya.
Kita pun belajar untuk menambahkan sumber informasi asli dari mana kita dapat sebuah postingan berupa tulisan atau gambar video kita harus mencantumkan sumbernya.
Hargai hak kekayaan intelektual penggunaan media digital. Perlu sadar risiko pelanggaran hak cipta. Dengan lisensi atribusi serta pencantuman sumber membantu kita untuk memproduksi dan mengkonsumsi konten lebih aman. Hak cipta sebagai suatu eksklusif objek hukum yang bersifat immaterial yang mempunyai hubungan dan kepentingan yang sangat erat dengan penciptanya dan keaslian ciptaannya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021) juga menghadirkan pembicara Dicky Renaldi (Kreator Siberkreasi), Esa Firmansyah (RTIK Sumedang), Bowo Suhardjo (konsultan bisnis), dan Tanisha Zharfa sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.












