UU ITE (Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik) menjadi pegangan hukum seseorang di ruang digital. Jika seseorang tidak menyukai, merasa tersingguh atau terluka karena konten juga komen bisa diperkarakan. Lalu bagaimana untuk membuat konten yang aman dari jeratan hukum?
- Jangan mengunggah sesuatu karena emosi.
Jika melihat berita yang tidak mengenakkan, jangan tergoda membuat postingan dalam bentuk apapun seperti meme, foto, tulisan maupun video karena dipastikan sedang emosi melihat suatu kabar yang mengecewakan. Gunawan Lamri, founder PT. Kuliner anak Indonesia mengatakan, hal yang sama juga saat kita menerima pelayanan yang tidak memuaskan di suatu instansi, perusahaan atau layanan. Biasanya karena kita kecewa dan ada rasa ingin bercerita kepada orang lain, sehingga kita langsung mengunggah itu. Hati-hati kemungkinan konten yang dibuat mengeluarkan kata-kata sesuai dengan emosi kita, memungkinkan kata-kata itu adalah berupa makian atau kebencian justru.
- Cepat meminta maaf apabila melakukan kesalahan.
Ketika kita menyinggung orang, menyebarkan hoaks atau kesalahan apapun itu lebih, kita segera meminta maaf, mengklarifikasi atau menghapus konten yang dimaksud.
- Sampaikan kritik dengan fakta dan data.
Berbicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021), Gunawan menegaskan kita sangat boleh mengkritik seseorang atau instansi perusahaan dalam bentuk apapun. Kritik membangun bukan untuk menjelekkan, merendahkan menjatuhkan maka dari itu sampaikan kritik dengan fakta dan data yang ada.
“Jangan lupa ketika kita mengkritik itu fokus pada masalahnya bukan malah kepada orangnya atau melihat secara objektif bukan subjektif,” ujarnya.
- Media sosial jangan dijadikan tempat gosip.
Akun gosip sudah banyak, jangan sampai akun media sosial kita juga malah menjadi tempat bergosip. Tidak perlu membuat konten yang malah mengajak orang lain untuk berdiskusi mengenai masalah orang. Jangan sampai banyak teman kita yang berkomentar malah menggosip mengenai seseorang atau isu yang terkini. Sebab semua dapat melihat komentar-komentar di postingan kita.
- Jangan pakai media sosial untuk panjat sosial (Pansos) atau viral.
Tetapi fokus membangun karya dan prestasi jangan hanya memiliki niat viral seperti membuat prank paket sampah atau prank buruk yang tidak bermanfaat. Jika melakukan itu memang akan viral menjadi terkenal tapi bukan sesuatu hal yang positif yang bisa dikenang oleh masyarakat malah yang ada dilaporkan ke polisi.
“Kita harus menjadi kreator konten yang paham soal UU ITE, apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Konten-konten apa saja yang melanggar ini harus menjadi perhatian bagi kreator konten juga kepada seluruh warga digital,” ujar Gunawan.
Terlebih bagi mereka yang menjadikan aktivitas di media sosial sumber penghasilan. Jangan sampai ketika mendapat masalah terhenti sumber mata pencaharian.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021) juga menghadirkan pembicara Muhammad Arifin (RTIK Indonesia), Ronal Tuhatu (psikolog), Romzy Ahmad (Wakil Ketua Gerakan Nasional Literasi Digital), dan Ida Rhinjsburger sebagai Key Opinion Leader.