Aprida Sihombing, Dosen Komunikasi dan Bisnis LSPR menjelaskan media sosial ialah medium di internet yang memungkinkan penggunanya mempresentasikan dirinya atau berinteraksi, bekerjasama, saling berbagi, berkomunikasi, dan membentuk ikatan sosial.
Menurutnya, media sosial inilah yang membuat kita terdorong untuk berinteraksi dan berkomentar saat ada sesuatu yang menarik, bisa berbentuk foto, video, tulisan, suara, atau live. Bentuk-bentuk tersebut biasa dikenal dengan konten.
“Sebagai netizen kita harus biasa membiasakan diri untuk membaca, mendengarkan, menonton konten secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah sebelum berkomentar,” ujar Aprida dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021).
Dalam memahami konten, kita juga tidak boleh berasumsi tanpa memahaminya secara lengkap. Kita perlu melihat dan memahami konten dalam hal-hal positif, serta mengetahui tujuan dari sebuah konten apakah untuk menghibur, menyampaikan pesan, atau strategi marketing
Saat ini, waktu kita banyak dihabiskan di depan layar gadget. Aprida mengatakan, dengan demikian jari-jemari kita memiliki peranan penting dalam menyampaikan sesuatu yang kita pikirkan, termasuk dalam mengomentari konten-konten di media sosial.
“Ternyata dalam berkomentar kita bisa melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian, memunculkan hoaks, dan jarang ditemukan komentar yang sifatnya netral,” tuturnya.
Dampak dari komentar-komentar di media sosial pun sangat kuat. Aprida memaparkan contoh kasus dua remaja yang bertengkar secara fisik hanya karena saling ejek di media sosial.
Komentar negatif pada media sosial pun lekat dengan cyberbullying. Cyberbullying atau perundungan dunia maya adalah sebuah perilaku berulang untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang dan difasilitasi dengan menggunakan teknologi. Cyberbullying ini akan berdampak buruk bagi psikis korban, seperti merasa kesepian, kecemasan, dan sebagainya.
Ia menyampaikan, sebenarnya aturan berkomentar di media sosial secara tidak langsung diatur dalam UU ITE pasal 29 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam pasal ini ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banya Rp 1 miliar.
Aprida memaparkan, rumus atau etika berkomentar di media sosial dengan THINK. Prinsip tersebut mempertanyakan kebenaran, manfaat, inspirasi, diperlukan, dan baik untuk dilakukan. Ia menjelaskan, jika hal tersebut tidak benar maka jangan berkomentar. Begitu juga dengan prinsip lainnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemrenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Drajat (Assesor Penulisan dan Penyunyingan BNSP), Golda Siregar (Senior Consultant at Power Character), Felix Kusmanto (Peneliti SDM), dan Tanisa sebagai Key Opinion Leader.












