Zaman telah berubah dengan adanya teknologi dan internet, begitu juga dengan ungkapan “Mulutmu Harimau mu”, kini telah berubah menjadi “Jarimu Harimau mu”. Interaksi sosial yang telah bergeser ke arah digital membuat komunikasi tak lagi harus bertatap muka langsung namun bisa melalui teks yang diketik lewat jari.
Masifnya penggunaan internet, terlebih setelah pandemi dan ada penetrasi pertumbuhan membuat penggun aktif di sosial media pun meningkat. Kini sudah ada 170 juta jiwa atau lebih dari setengah penduduk yang aktif menggunakan jejaring sosial.
“Apakah kita yakin sejak bangun tidur hingga tidur lagi tidak terlepas dari risiko meleset saat menggunakan internet? Pasti ada, itu kenapa kita mesti hati-hati,” Kata Boyke Nurhidayat, dari Divisi Kerjasama Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (3/9/2021).
Dapat dibayangkan bila kehidupan berinternet tidak ada aturan, bisa jadi akan ada perpecahan, perseteruan, saling hina, saling ejek, menjatuhkan dan lain sebagainya. Oleh karena itu di Indonesia ada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana di dalamnya telah diatur tentang etika dalam berinteraksi di dunia digital seperti penyebaran berita bohong, dilarang menyebarkan hal asusila terkait SARA, pencemaran nama baik dan pemerasan, hingga mengakses sistem elektronik orang lain.
Di Indonesia sendiri kasus pelanggaran terhadap UU ITE paling banyak terjadi karena penghinaan dan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, ujaran kebencian, berita bohong, hingga pemalsuan informasi. Adapun pasal yang sering digunakan yaitu pasal 27 ayat (3) dengan dalil sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi terkait penghinaan. Serta pasal 28 ayat (2) yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu.
Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Febri Dwi, Head of Multimedia Major SMKN2 Cikarang Barat, Nurtika Kurniati, Gutu SMKN2 Cikarang Barat, dan Shandy Susanto, Dosen Podomoro University.