Data pribadi dan kejahatan siber bisa berkaitan. Hal tersebut karena kalau data pribadi bocor maka berpotensi terjadinya kejahatan siber.
Data pribadi ialah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasikan secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Data pribadi meliputi nama, nomor identitas, alamat fisik, alamat email, data lokasi, foto, video, rekaman suara, dan data biometrik.
“Kita perlu aware bahwa data pribadi ini harus dijaga, jangan sembarangan disebar data pribadi kita atau orang lain karena perlu kita hargai,” tutur Taufik Aulia Rahmat seorang Penulis & Content Creator dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Apabila data pribadi jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab bisa disalahgunakan. Hal yang mungkin terjadi ialah intimidasi gender, penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, dan penipuan online. Di samping itu, potensi kejahatan lain yang timbul dengan memanfaatkan identitas pribadi seseorang seperti phishing, carding, identity thrift, cyberbullying, dan penyebaran konten ilegal.
Untuk mencegah kejahatan siber, tentu ada cara-cara yang bisa kita lakukan. Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi ke orang tidak dikenal, jangan membagikan kode OTP ke siapapun, meningkatkan keamanan akun dengan two factor authentication, mengupdate software secara berkala, proteksikan perangkat, dan menghindari software bajakan.
“Meningkatkan keamanan dengan membuat password yang sulit dan mengganti secara berkala. Auntentikasi 2 faktor dengan aplikasi pihak ketiga,” jelas Taufik.
Lalu, apabila kita menjadi korban kejahatan siber, kita memiliki hak untuk membela diri. Caranya dengan melapor ke pihak berwajib baik secara online atau offline. Sebelum melapor, penting untuk mengumpulkan bukti terkait kejahatan online. Pelaporan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor polisi minimal tingkat polres dan menyerahkannya ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sementara itu, pelaporan online dilakukan dengan mengakses situs patrolisiber.id.
Webinar juga menghadirkan pembicara Febriyanti M. Kristiani (Founder @vitaminmonster), Caridis (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu), Pendi Susanto (KASI Kurikulum dan Peserta Didik Bidang SMP), dan Aflahandita sebagai Key Opinion Leader.