Privasi adalah suatu kesadaran di mana seseorang mengetahui kapan harus membuka dan menutup data pribadinya di mana pun.
“Data diri harus ilindungi agar terhindar dari kejahatan, mendapat ketenangan, dan juag melindungi orang lain,” ujar Evan Samuel Hizkia Kano, Digital Marketing Strategist dalam webinar Gerakan Niasonal Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Data yang terlindungi tidak akan merugikan diri sendiri dan orang lain karena tidak merasa terganggu/terancam di mana pun dan kapan pun. Sebaliknya, data yang tidak terlindungi akan mengancam kita, seperti pada kasus pinjaman online (pinjol) yang meminta akses dari handphone kita sebagai syarat untuk meminjam. Tujuannya untuk mengambil data dan dijadikan ancaman agar membayar.
Untuk melindungi data pribadi kita langkah yang harus diterapkan. Pertama, menolak akses dari aplikasi. Kita perlu menolak semua akses aplikasi, kecuali dibutuhkan dan perlu membaca syarat ketentuan terlebih dahulu.
Kedua, gunakan password yang berbeda. Password merupakan kunci utama dari akun di platform apapun. Ketika password di semua akun itu sama, saat terdeteksi oleh orang tidak bertanggung jawab maka akan mudah sekali dimasuki atau diretas orang lain. Agar tidak lupa seluruh password berbeda, kita bisa menggunakan password manager untuk menyimpan password dari berbagai jenis akun di berbagai jenis layanan yang digunakan.
Ketiga, gunakan two factor authentication. Hal ini berarti kita memiliki dua lapis keamanan selain password atau PIN. Biasanya keamanan ini berupa One Time Password (OTP), sidik jari, dan pengenal wajah.
Keempat, menggunakan antivirus di seluruh perangkat. Tidak hanya di laptop atau komputer, antivirus juga bisa dipasang di ponsel. Agar kerja antivirus lebih maksimal, kita harus rutin mengupdate antivirus dan gunakan software antivirus yang original untuk menghindari kejahatan.
Kelima, menerapkan private profile. Hal ini digunakan untuk menyaring siapa saja yang bisa mengakses data yang kita cantumkan pada sebuah platform.
“Kalau terkena kejahatan pencurian data, cybercrime polri sudah kasih patroli siber untuk melaporkan segala jenis kejahatan online,” ungkapnya.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Bowo W. Suhardjo (Komisaris Independen Indostreling), Santia Dewi (Owner @limbackstore), Kodar Udoyono (Dosen Fakultas Teknik Universitas Mandiri), dan Ibrahim Hanif sebagai Key Opinion Leader.