Etika digital kini menjadi bahasan serius di tengah penggunaan digital di kehidupan sehari-hari. Etika ini merupakan kemampuan individu untuk menyesuaikan diri berperilaku di ruang digital.
Angga Wiguna Guru SMK Alfarisi Leles Garut menjelaskan, pada etika digital ada indikator yang harus diperhatikan para pengguna internet. Mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan boleh dilakukan di ruang digital. Paham pengetahuan tentang informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perlindungan dan konten negatif lainnya.
“Paling tidak para pengguna digital ini harus bisa membedakan mana berita yang benar dan yang bohong juga bagaimana ujaran kebencian itu dilakukan kelompok-kelompok yang memang sengaja untuk memecah-belah. Begitu juga dengan perlindungan konten negatif lainnya seperti pornografi, judi online dan lainnya pun para pengguna digital harus mengetahui bahayanya dan berusaha untuk menghindarinya,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (05/10/2021).
Selanjutnya, pengetahuan dasar berinteraksi partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dengan kaidah etika dan peraturan yang berlaku. Bagaimana sesama pengguna internet bisa saling berinteraksi satu sama lain dengan baik. Berpartisipasi untuk menjaga keamanan digital juga kenyamanan bersama.
Tidak ketinggalan, berkolaborasi untuk menghasilkan sebuah karya atau konten yang bermanfaat untuk semua pihak. Tentunya konten yang bisa membanggakan Indonesia di mata dunia karena ruang digital ini begitu luas tanpa ruang batas. Hasil kolaborasi ini sangat layak untuk ditonton warga digital dunia.
Pengguna internet juga harus mampu tahu bagaimana cara berinteraksi dan bertransaksi secara elektronik di ruang digital sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ruang ini bukan hanya untuk berjejaring namun juga dapat untuk bertransaksi secara ekonomi sehingga lebih baik para warga digital dapat mengetahui bagaimana cara yang aman dan tidak merugikan saat bertransaksi,” tuturnya.
Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ada 6 pelanggaran yang masih sangat sering dilakukan netizen Indonesia yaitu pelanggaran hak cipta pasal 34, penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3. Melakukan ujaran kebencian pasal 28 ayat 2, konten yang mengandung muatan perjudian pasal 27 ayat 2 serta berita bohong pasal 28 ayat 1 dan hacking pasal 30.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Idul Fitra (Owner Madam Lim), Ria Aryanie (Praktisi Komunikasi dan Humas), Dudi Rustandi (Dosen Universitas Telkom), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.












