Dari data laporan Organisasi Keadilan
Gender di Amerika Serikat, sebanyak 77% perempuan mengalami pelecehan verbal
dan sekitar 41% di antaranya terjadi di dunia maya. Adapun di Indonesia, kasus
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dunia maya meningkat 300% di akhir
tahun 2019. Dapat dibayangkan berapa angkanya sejak pandemi di mana pengguna
internet meninggah hingga 27 juta orang.
Komnas Perempuan mencatat kenaikan yang cukup signifikan dari 97 kasus pada
tahun 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019. Datanya pun terus bertambah dari
tahun ke tahun. Kasus yang banyak terjadi yaitu penyebaran foto atau video
porno.
“Banyak dari pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan, ataupun
orang-orang terdekat yang berada di lingkungan korban,” Kata Ninik Rahayu
Tenaga Profesional Lemhamnas saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung
Barat, Jawa
Barat I, pada
Rabu (17/11/2021).
Dia mengungkapkan, sebelum memahami pengertian Kekerasan Gender Berbasis Online
(KBGO), seseorang harus memahami dulu kekerasan berbasis gender. Yaitu
kekerasan yang secara spesifik dialami oleh perempuan karena adanya relasi
gender yang tidak setara. KBGO pun diartikan sebagai kejahatan siber dengan
korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang
dijadikan objek pornografi.
KBGO dapat masuk ke dunia offline di mana korban mengalami kombinasi kekerasan
secara online kemudian berlanjut secara langsung saat offline. Bentuk KBGO di
antaranya cyber hacking, impersonation di mana penggunaan teknologi digunakan
untuk mengambil identitas orang dengan tujuan mengakses suatu informasi yang
pribadi, mempermalukan, dan menghina korban, menghubungi atau membuat
dokumen-dokumen palsu.
Selanjutnya ada cyber harassement dengan menakut-nakuti, merayu atau
memanipulasi korban untuk mendapat keuntungan. Serta cyber recruitment
penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban, sampai malicious distribution
yang meliputi penyebaran konten-konten yang merusak reputasi korban atau
organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya.
Di era serba digital, apa yang bisa dilakukan agar terhindar dari kekerasan
gender berbasis online? Dia menyebutkan semuanya bisa dicegah dengan bijak saat
menggunakan sosial media, tidak mengunggah sesuatu yang pribadi di sosial
media, tidak menyimpan video atau foto pribadi di gadget, tidak terbujuk oleh
pasangan untuk melakukan konten pornografi.
Di sinilah pentingnya pendidikan literasi digital dan kurikulum literasi
digital. Sementara jika sudah terjadi, jangan ragu melapor. Minimal mengontak
lembaga-lembaga terkait seperti Komnas Perempuan. Berikut juga lembaga
pengaduan online seperti JalaStoria.id dan Kantor Polisi. Keberanian korban
melapor merupakan bentuk memutus rantai KBGO dan agar pelaku jera.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I merupakan
bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan
Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Romo
Chrisantus,
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang, Triantono, Dosen Universitas Todar Magelang, Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI, dan
Andi S,
Seorang Medical Doctor.