Ketua Umum Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan cara untuk mengetahui air minum dalam kemasan (AMDK) yang layak untuk dikonsumsi.
Secara umum, dikatakan bahwa produk pangan olahan (termasuk AMDK) yang beredar di Indonesia diseleksi sangat ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dijual.
“Jadi, perhatikan di kemasannya, adakah tertulis yang namanya izin edar BPOM. Untuk kodenya ada huruf awal MD (Makanan Dalam), kemudian ada angka,” ungkap dia
Kedua, terdapat label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang memang diwajibkan dalam produk AMDK, dan kemudian label halal.
Jika salah satu dari ketiga label tersebut tidak ada, dia meminta agar para konsumen tak membeli.
“Sebaliknya, kalau jelas-jelas yang tiga itu ada lalu misalkan ada informasi menyatakan bahwa produk tersebut berbahaya, jangan percaya. Silakan cek langsung ke website BPOM,” ujar Rachmat.
Seandainya terdapat produk AMDK yang tak memiliki label keamanan pangan, maka disarankan agar produk tersebut dilaporkan kepada otoritas berwenang karena telah melanggar aturan. Sehingga nantinya akan terkena hukuman pidana karena menjual barang tanpa sertifikat, yakni ancaman lima tahun penjara.